Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dana BOS dan BOP Bisa untuk Bayar Honor Guru Non-ASN, Begini Tanggapan Sekolah

Kompas.com - 30/04/2020, 10:43 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan keleluasaan bagi kepala sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) serta Pendidikan Kesetaraan.

Kebijakan ini dikeluarkan guna mendukung program pembelajaran dari rumah selama penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh pemerintah.

Kepala Sekolah SMA 9 Manado Meydi Tungkagi menyambut baik aturan kebijakan tersebut. Sebab dengan aturan baru memungkinkan sekolah menggunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN.

“Kami sangat bersyukur. Ini sudah sangat meringankan sekolah untuk membayar honor guru non-ASN. Jadi kami tidak takut lagi untuk menggunakannya,” jelasnya terangnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2020).

Pasalnya, terang Meydi, sebelumnya dana sekolah untuk pembayaran honor guru non-ASN masih minim dan seringkali tertunda.

Baca juga: Ini Alasan Mendikbud Nadiem Hadirkan Belajar dari Rumah lewat TVRI

“Paling tidak ini sudah bisa menghargai guru. Kami merasa lega karena tidak menunda lagi pembayaran,” jelasnya.

Sebelumnya, pembayaran guru non-ASN dibiayai dari dana BOS, pemerintah provinsi (Pemprov), dan sumbangan sukarela dari orang tua siswa.

Saat ini, SMA 9 Manado memiliki 70 guru ASN, 17 guru non-ASN Tenaga Harian Lepas (THL) dibiayai Pemprov, dan 17 guru non-THL yang kini dapat dibiayai dari dana BOS.

“Untuk guru non-THL yang disebut guru honor, saat ini tinggal tiga yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ungkapnya.

Untuk pembayaran honor, pihaknya berusaha menyesuaikan Upah Minimum Regional (UMR), yaitu di atas Rp 3,3 juta dengan gaji sebesar Rp 3,6 juta.

Guru non-ASN sudah mengajar di atas 30 jam seminggu. Jadi kami memberikan gaji sesuai Upah Minimum Karyawan (UMK) daerah,” terang pria berumur 55 tahun ini.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Guru dan Siswa Bisa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS

Selain itu, pihaknya juga telah menyesuaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) penggunaan dana BOS bagi guru non-ASN dan pengadaan sarana pencegah Covid-19.

Dia mencontohkan, dengan dibatalkannya Ujian Nasional Berbasis Komputer karena Covid-19, maka dana dialihkan untuk sarana penunjang proses kegiatan belajar dari rumah dan pengadaan alat kesehatan.

“Kami sudah transfer untuk pengadaan kuota internet kepada guru-guru dan akan terus berusaha agar siswa juga mendapat pengadaan kuota,” ujar kepala sekolah yang mengampu mata pelajaran biologi ini.

Adapun, saat ini SMA 9 Manado melangsungkan kegiatan belajar dari rumah, termasuk pengajaran langsung melalui aplikasi Zoom, Whatsapp Group, Ruang Guru, TVRI, dan RRI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com