Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dana BOS dan BOP Bisa untuk Bayar Honor Guru Non-ASN, Begini Tanggapan Sekolah

Kompas.com - 30/04/2020, 10:43 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan keleluasaan bagi kepala sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) serta Pendidikan Kesetaraan.

Kebijakan ini dikeluarkan guna mendukung program pembelajaran dari rumah selama penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh pemerintah.

Kepala Sekolah SMA 9 Manado Meydi Tungkagi menyambut baik aturan kebijakan tersebut. Sebab dengan aturan baru memungkinkan sekolah menggunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN.

“Kami sangat bersyukur. Ini sudah sangat meringankan sekolah untuk membayar honor guru non-ASN. Jadi kami tidak takut lagi untuk menggunakannya,” jelasnya terangnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2020).

Pasalnya, terang Meydi, sebelumnya dana sekolah untuk pembayaran honor guru non-ASN masih minim dan seringkali tertunda.

Baca juga: Ini Alasan Mendikbud Nadiem Hadirkan Belajar dari Rumah lewat TVRI

“Paling tidak ini sudah bisa menghargai guru. Kami merasa lega karena tidak menunda lagi pembayaran,” jelasnya.

Sebelumnya, pembayaran guru non-ASN dibiayai dari dana BOS, pemerintah provinsi (Pemprov), dan sumbangan sukarela dari orang tua siswa.

Saat ini, SMA 9 Manado memiliki 70 guru ASN, 17 guru non-ASN Tenaga Harian Lepas (THL) dibiayai Pemprov, dan 17 guru non-THL yang kini dapat dibiayai dari dana BOS.

“Untuk guru non-THL yang disebut guru honor, saat ini tinggal tiga yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ungkapnya.

Untuk pembayaran honor, pihaknya berusaha menyesuaikan Upah Minimum Regional (UMR), yaitu di atas Rp 3,3 juta dengan gaji sebesar Rp 3,6 juta.

Guru non-ASN sudah mengajar di atas 30 jam seminggu. Jadi kami memberikan gaji sesuai Upah Minimum Karyawan (UMK) daerah,” terang pria berumur 55 tahun ini.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Guru dan Siswa Bisa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS

Selain itu, pihaknya juga telah menyesuaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) penggunaan dana BOS bagi guru non-ASN dan pengadaan sarana pencegah Covid-19.

Dia mencontohkan, dengan dibatalkannya Ujian Nasional Berbasis Komputer karena Covid-19, maka dana dialihkan untuk sarana penunjang proses kegiatan belajar dari rumah dan pengadaan alat kesehatan.

“Kami sudah transfer untuk pengadaan kuota internet kepada guru-guru dan akan terus berusaha agar siswa juga mendapat pengadaan kuota,” ujar kepala sekolah yang mengampu mata pelajaran biologi ini.

Adapun, saat ini SMA 9 Manado melangsungkan kegiatan belajar dari rumah, termasuk pengajaran langsung melalui aplikasi Zoom, Whatsapp Group, Ruang Guru, TVRI, dan RRI.

Untuk sarana penunjang kesehatan, sekolah juga melakukan pengadaan masker, penyanitasi tangan, disinfektan, pendekteksi suhu tubuh, dan penyemprotan disinfektan setiap dua hari sekali di semua kelas.

Baca juga: Kemdikbud Imbau Sekolah Gunakan Dana Bos Sesuai RKAS

“Kami sudah menyediakan dua tangki air di dua pintu gerbang, sabun cuci tangan, dan tempat cuci tangan di 30 lokasi di lingkungan sekolah,” terangnya.

Meydi menjamin pihaknya telah menggunakan dana BOS dengan transparan karena penyusunannya telah mengajak guru, pegawai, orang tua murid, dan pemangku kepentingan terkait.

Bahkan, pihaknya juga membuat baliho peruntukan dana BOS dan dipasang di tempat-tempat strategis.

“Kami juga selalu mempertanggungjawabkan lewat rapat guru, rapat bersama dewan sekolah, dan rapat orang tua murid,” jelasnya.

Guru non-ASN merespons positif

Sementara itu, guru non-ASN dari SMA 9 Manado Jenni Ela (27) bersyukur dengan adanya aturan baru dari Kemendikbud.

Baca juga: Darurat Covid-19, Dana BOS dan BOP Bisa Dipakai untuk Pembayaran Honor Guru Bukan ASN

Jenni menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan belajar dari rumah, dia harus menggunakan gaji dan tabungannya untuk membeli pulsa dan kuota.

“Kini, paket data untuk mengajar dari rumah sudah terbantu dari sekolah. Jadi bersyukur sekali,” ujar guru yang akrab disapa Jeje ini kepada Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

“Dulu, biasanya habis Rp 75.000 untuk paket kuota. Setelah adanya program belajar dari rumah karena Covid-19 mulai 19 Maret, paket kuota yang dibeli jadi Rp 100.000,” terang Jeje.

Untuk itu, dia pun berharap agar bantuan seperti penyaluran dana BOS untuk guru non-ASN dapat diteruskan.

Senada, guru non-ASN dan non-THL SMA 9 Manado lainnya Christi Mose mengaku terbantu dengan adanya peraturan ini, terutama dalam pembelian kuota internet.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: UN Diganti Jadi Penilaian Kompetensi Minimum Sesuai PISA

Apalagi, dirinya tinggal di pedesaan yang membutuhkan kuota internet dengan harga yang lebih mahal.

“Ini sudah dikasih uang Rp 100.000 dari sekolah. Waktu pakai uang pribadi dan mengajar sesuai jam pelajaran, pengeluaran bisa sampai Rp 200.000,” terang Guru Bahasa Indonesia ini.

Terkait honor, dia menerangkan dirinya biasanya dibayar Rp 30.000 per jam dengan 28 jam setiap minggunya.

“Dulu kadang kala gaji tertunda sampai dua atau tiga bulan. Dengan adanya aturan ini, sekolah sudah membayarkan,” terangnya.

Selain itu, dia juga mengaku terbantu dengan adanya pemberian masker dan hand sanitizer untuk mencegah Covid-19.

Baca juga: Dari UN hingga Belajar di Rumah, Berikut Sejumlah Kebijakan Mendikbud Saat Pandemi Corona

Dalam kegiatan belajar mengajar, Guru berusia 25 tahun ini mengandalkan aplikasi Google Class, Zoom, dan Whatsapp Group.

Aturan baru tentang penyaluran dana BOS

Adapun dasar penyesuaian penyaluran BOS ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 dan Tahun 2020.

Permendikbud itu tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Sementara itu, perubahan untuk BOP serta Pendidikan Kesetaraan diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020.

Aturan tersebut berisi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Berkat Dana BOS, Guru di Pekanbaru ini Bisa Cicil Laptop untuk Tunjang KBM

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad menjelaskan, pengelolaan dana BOS secara terbuka tersebut melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya.

“Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer kami lepas,” terangnya pada Gelar Wicara RRI Pro 3 yang dilakukan secara daring di Jakarta, Jumat (24/04/2020).

Dia juga menjelaskan, bila sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, penggunaan dana BOS pun diperbolehkan.

"Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” imbuhnya.

Dalam Permendikbud ini, disebutkan pula di Pasal 9A pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Baca juga: Wabah Corona, Nadiem: Guru Honorer Belum Punya NUPTK Bisa Terima Dana BOS

Sementara itu, untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Lebih lanjut, Hamid menjelaskan, pencairan dana BOS sampai Jumat (24/4/2020) sudah mencapai 99 persen dan dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, untuk BOP dan kesetaraan hingga Jumat (24/4/2020) masih 48 persen dan akan terus berproses.

Hamid menjelaskan, tahapan penyaluran ini masih dilakukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan.

Dia pun menyebut Kemdikbud akan terus memfasilitasi percepatan pencairannya lewat koordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

Baca juga: Kemendikbud: Mahasiswa Baru Bisa Ajukan Penurunan dan Penundaan UKT

Untuk itu, Hamid pun mengimbau sekolah untuk segera menyesuaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan aturan baru.

“Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru Sekolah dan guru sambut baik,” harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com