Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah, Sekarang Bisa Pakai Dana BOS untuk Pulsa dan Kuota Internet

Kompas.com - 15/04/2020, 17:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan kepala sekolah bisa mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk pembelian pulsa, paket data, dan layanan platform online oleh guru maupun siswa.

Hal ini tertuang dalam dalam Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

"Ini boleh menggunakan dana BOS untuk pulsa dan paket data. Bagi teman-teman di daerah, kepala sekolah di daerah yang tak percaya diri untuk menggunakan untuk distribusi kuota murid atau gurunya, sekarang jelas dan transparan diperbolehkan," kata Nadiem dalam telekonferensi, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Wabah Corona, Nadiem: Guru Honorer Belum Punya NUPTK Bisa Terima Dana BOS

Selain itu, dana BOS Reguler juga bisa digunakan untuk membeli cairan disinfektan, carian pembersih tangan, masker, dan penunjang kebersihan lainnya.

Menurut Nadiem, masih banyak kepala sekolah yang ragu dalam mengalokasikan dana BOS untuk keperluan pembelian pulsa dan paket data.

Dana BOS bisa untuk Guru Honorer non NUPTK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) selama masa pandemi corona.

"Sebelumnya pembayaran guru honorer ada retriksi harus memiliki NUPTK dan harus tercatat di Dapodik. Sekarang kita ubah, semasa darurat ini kita lepas NUPTK tapi tetap harus tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Jadi tak bisa digunakan guru honorer baru yang belum tercatat di Dapodik," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, kebijakan tersebut bisa digunakan dengan kriteria guru-guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar. Ia mengingatkan, belajar dari rumah dihitung sebagai beban mengajar.

"Dana BOS masih bisa diberikan kepada tenaga pendidikan bila masih ada dananya," lanjutnya. Selain itu, menghilangkan batas prosentase pembayaran gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen. Sebelumnya, Kemendikbud membatasi pembiayaan gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com