Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Profesor Unpad Berikan 8 Usulan Terkait Penanganan Corona untuk Ridwan Kamil, Ini Isinya...

Kompas.com - 31/03/2020, 09:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

4. Sosialisasi pemahaman Karantina Wilayah yang intensif dan jelas kepada masyarakat, termasuk hak minimal dan kewajiban masyarakat, termasuk sanksi jika melanggar ketetapan Karantina WIlayah dan durasi berapa lama Karantina Wilayah akan diberlakukan.

5. Melakukan Active Case Finding dengan pemeriksaan rapid test masif untuk masyarakat luas yang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR bila positif atau diulang 7–14 hari kemudian bila negatif. Dengan demikian data pembagi angka kematian menjadi lebih akurat. Selain itu, dengan ditemukannya kasus positif, dapat diantisipasi kemungkinan risiko penularannya.

6. Terkait rapid mass screening maka pemerintah dihimbau untuk melakukan:

  • Pengadaan BHP untuk rapid mass screening.
  • Memperluas laboratorium rujukan, termasuk laboratorium perguruan tinggi dan rumah sakit yang kapabel.

7. Perlindungan tenaga kesehatan dengan APD standar:

  • Pemetaan jumlah tenaga kesehatan (dokter, perawat, paramedis, dll) untuk memperkirakan jumlah kebutuhan APD dalam 2-3 bulan ke depan dan menyiapkan lapisan ke-2, ke-3, dst jika diperlukan.
  • Penyediaan dan produksi APD (gown, sarung tangan, masker surgical dan N95, google, face shield) ditingkatkan. Mencari tempat/alamat pembuat APD yang selama ini di ekspor ke Cina karena ditemukan bahwa pabriknya ada di Jawa Barat. Pemerintah dapat melakukan pendekatan agar produksinya diprioritaskan untuk Jawa Barat.
  • Jika butir di atas ditetapkan, diperlukan kebijakan khusus pemerintah untuk mengizinkan prabrik tetap beroperasi dengan karyawan yang tinggal di dalam pabrik dan dimonitor kesehatannya.

8. Selama masa Karantina Wilayah, Pemerintah Provinsi harus:

  • Memberikan izin khusus ke luar rumah untuk berobat ke rumah sakit bagi pasien-pasien tertentu, contohnya pasien gagal ginjal yang harus cuci darah 2-3 kali seminggu.
  • Memberikan proteksi bagi orang rentan, seperti lansia, orang dengan penyakit komorbid, dan ibu hamil, misalnya dengan pemberian Vitamin C dan E serta suplemen lainnya serta menjamin pelayanan RS sesuai prosedur standar agar tidak terjadi risiko perburukan kondisi pasien dan mencegah peningkatan mortalitas bagi pasien kedaruratan non-COVID-19.
  • Mengatur waktu penugasan untuk mengurangi kelelahan peserta pendidikan dokter spesialis di RS Pendidikan dengan melakukan penetapan jam kerja, termasuk bagi PPDS jaga. Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) mengusulkan jam kerja bagi PPDS maksimal 11 jam setiap shift.
  • Menyediakan pedoman terapi obat (guideline) yang disesuaikan dengan ketersediaan obat di lapangan.
  • Mempersiapkan akomodasi, transportasi dan insentif bagi tenaga medis yang mengangani pasien COVID-19.
  • Melakukan pendataan dan pelatihan relawan tenaga medis dikoordinasikan oleh 10 FK PTN di Indonesia. Unpad memiliki metode daring untuk melakukan pelatihannya.
  • Mengurangi pemberitaan yang membuat panik/stress pada masyarakat dan meningkatkan berita yang menumbuhkan rasa optimisme, karena kepanikan dapat menyebabkan efek domino yang buruk.
  • Menggerakkan anggota masyarakat dari mulai RT/RW untuk menumbuhkan solidaritas saling bekerjasama dan tolong menolong untuk menjelaskan pentingnya menjaga jarak aman, pola hidup bersih dan sehat dalam menghindari penularan virus Corona, dan membantu secara ekonomi tetangga terdekat yang terimbas langsung oleh kebijakan Karantina Wilayah.
  • Menjamin toko dan warung sembako tetap buka dengan pengamanan dari aparat keamanan;
  • Menjamin klinik kesehatan dan RS tetap bisa diakses;
  • Menjamin subsidi sembako bagi keluarga miskin kelas menengah ke bawah
  • Menjamin kebutuhan (makan dan minum), perlengkapan standar kesehatan (masker standar) bagi aparat keamanan selama bertugas lapangan dan pemeriksaan kesehatannya selama bertugas.

Dalam buku usulan tersebut, Dewan Profesor juga menjelaskan bahwa Unpad sudah mengembangkan program AMARI COVID-19 atau Aplikasi Mawas Diri COVID-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com