Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Dukung Langkah Polri Tindak Tegas Ferienjob di Jerman

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait Ferienjob di Jerman.

Asal tahu saja, ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.

"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum ini yang dilakukan Polri terkait Ferienjob di Jerman," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek Prof. Abdul Haris kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Prof. Abdul Haris menegaskan, Ferienjob tidak pernah menjadi bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbud Ristek.

"Jadi Ferienjob tidak bagian dari MBKM. Seluruh program dan mitra MBKM dapat dilihat pada https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id," ungkap dia.

Kampus harus lindungi mahasiswa yang terlibat Ferienjob

Dia mengimbau agar kampus yang mahasiswanya terlibat program Ferienjob agar selalu melindungi mahasiswa dari tekanan dan jeratan utang akibat program tersebut.

Sejak Oktober 2023, sebut dia, Ditjen Diktiristek telah mengambil langkah soal isu Ferienjob dengan mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 kepada semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Pengeluaran suarat edaran ini dilakukan untuk menghentikan keikutsertaan mahasiswa pada program Ferienjob.

"Karena banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa," jelas dia.

Dirjen Diktiristek mengajak perguruan tingi untuk berhati-hati dalam merancang program MBKM mandiri.

Lalu, kampus juga agar selalu memastikan kesesuaian program kampus dengan Buku Panduan MBKM 2020.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/03/26/110317471/kemendikbud-dukung-langkah-polri-tindak-tegas-ferienjob-di-jerman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke