KOMPAS.com - Masa pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 sudah dibuka mulai 12 Februari 2024.
Semua siswa SMA dan SMK yang mendaftar KIP kuliah harus memenuhi persyaratan yang ada. Misalnya, berasal dari keluarga tidak mampu serta lulusan tahun 2024, 2023, dan 2022.
Selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, yakni memasukkan tiga nomor penting ke dalam laman KIP Kuliah.
Tiga nomor penting itu harus dimasukkan secara valid di di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berikut tiga nomor penting yang harus diketahui siswa, seperti yang Kompas.com rangkum.
1. NIK
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan berupa nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Nomor ini bisa kamu cek di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada bagian atas atau di Kartu Keluarga (KK).
2. NISN
NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional. Nomor ini bisa kamu dapatkan dengan mengecek laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ dan mengisi nama kamu, tempat dan tanggal lahir serta nama ibu.
3. NPSN
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah di Indonesia yang memiliki sifat yang unik dan berlaku secara nasional, dengan tujuan untuk membedakan sekolah yang satu dengan yang lainnya.
Kamu bisa cek nomor NPSN ke sekolah atau secara online dengan mengakses laman https://dapo.kemdikbud.go.id/pencarian.
Cara daftar KIP Kuliah 2024
Untuk mendaftar KIP Kuliah, maka harus mengetahui cara daftar sebagai berikut:
Persyaratan KIP Kuliah 2024
1. Siswa-siswi lulusan sekolah SMA SMK sederajat yang lulus pada tahun ini atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2023 atau 2022.
2. Lulus seleksi penerimaan maba melalui semua jalur dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Akreditasi Nasional minimal C atau baik.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali mahasiswa. Paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Demikian informasi mengenai tiga nomor penting dalam mendaftar KIP Kuliah beserta syarat dan cara daftarnya. Semangat mencoba ya!
https://www.kompas.com/edu/read/2024/02/14/201944171/3-nomor-penting-buat-daftar-kip-kuliah-2024