Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skema Cicilan UKT ITB dengan Pinjol Akan Rugikan Mahasiswa

KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama dengan salah satu pinjaman online (pinjol) bernama Danacita. Kerja sama ini dimaksudkan untuk memberikan layanan agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah tunggal (UKT).

Padahal langkah ini dinilai bisa membawa mahasiswa dalam lingkaran utang.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menyatakan, skema cicilan UKT dengan pinjol akan merugikan mahasiswa.

"Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahaswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Dia mengatakan, ITB sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) memang mempunyai hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Meski begitu, kerja sama yang dilakukan seharusnya tidak bolah membuka potensi kerugian atau beban, khususnya bagi mahasiswa.

"Bekerja sama dengan pinjol meski tidak ada jaminan maupun DP tetapi pasti ada bunga. Kami mendengar jika dana pinjaman senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, harus dicicil mahasiswa Rp 1.291.667 per bulan atau total Rp15.5000.000 setahun," ujar dia.

Sebagai PTN-BH, bilang dia, ITB pun berhak menentukan besaran UKT bagi mahasiswa secara mandiri. Meski begitu, dalam Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan jika penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTN-BH harus tetap terjangkau masyarakat.

"Saat ini sebagian PTN-BH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas mengali sumber pendanaan di luar APBN," jelas dia.

Dia menegaskan, sebagian besar mahasiswa saat ini merasakan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) masih tergolong berat.

Kondisi itu, lanjut dia, membuat banyak mahasiswa tertekan secara mental.

"Ada survei dari project multatuli di Yogyakarta yang menunjukkan jika mayoritas responden atau sebesar 74,22 persen merasa biaya kuliah memberatkan. Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah, sehingga bisa muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya," jelas dia.

Dia memandang perlu ada kajian untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN-BH, utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.

Dia menambahkan, jangan sampai otonomi pengelolaan sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan ini bermuara pada munculnya komersialisasi pendidikan yang membuat mahasiswa berat.

"Kami tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan, entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru lewat mandiri," pungkas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/01/30/135130171/skema-cicilan-ukt-itb-dengan-pinjol-akan-rugikan-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke