Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dosen UMM: Merusak Uang Bisa Dipenjara dan Denda Rp 1 Miliar

KOMPAS.com - Uang yang rusak biasanya ditemukan saat berbelanja, baik di pasar tradisional, minimarket maupun supermarket.

Biasanya uang yang rusak itu telah tersobek atau banyak coretan.

Nah, tidak banyak yang tahu jika merusak uang dengan sengaja bisa dijatuhi hukuman yang serius.

Karena, merusak uang juga mencederai integritas sistem moneter, menimbulkan efek sosial dan ekonomi, dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat.

"Dampak sosialnya, antara lain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan, menurunkan tingkat moralitas masyarakat, memperlambat pengentasan angka kemiskinan, serta membatasi akses pendidikan dan pelayanan bagi masyarakat miskin," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya Malang (UMM), Shinta Ayu Purnamawati seperti dilansir dari laman UMM.

Shinta menegaskan, pemerintah telah melarang tindakan merusak uang seperti dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 25 ayat (1).

Tujuannya adalah untuk melindungi integritas nilai tukar mata uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, maka akan dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 milliar," tutur dia.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga memiliki peraturan terkait perlindungan mata uang yang melarang tindakan merusak uang. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dan perdata.

Oleh karena itu, Shinta mengajak masyarakat untuk menjaga uang dengan baik. Merusak uang dengan sengaja, dapat merusak pondasi yang mendasari sistem ekonomi.

Menurutnya, perlu adanya upaya pendidikan menyeluruh pada masyarakat.

Hal Ini sebagai cara preventif menjaga uang fisik agar tidak dirusak dengan sengaja, sekali pun itu hanya sebagai candaan atau hiburan semata.

"Hukuman terhadap mereka yang merusak uang dianggap efektif dan adil karena dapat memberikan efek jera. Selain itu tentu dapat memperbaiki perilaku masyarakat dalam menggunakan uang sebagai alat transaksi yang sah," pungkas Shinta.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/01/05/114832671/dosen-umm-merusak-uang-bisa-dipenjara-dan-denda-rp-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke