Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Sanggah Kuota Sekolah SNBP 2024, Hanya sampai 17 Januari

KOMPAS.com - Kuota sekolah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 sudah diumumkan mulai Kamis (28/12/2023).

Kuota sekolah ini adalah jumlah siswa "eligible" atau siswa yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk mendaftar SNBP 2024 dan bisa dicek online melalui laman Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Namun, jika pihak sekolah mendapati jumlah kuota siswa eligible tidak sesuai atau akreditasi sekolah salah, maka sekolah bisa melakukan sanggahan selama masa sanggah. Dilansir dari akun Instagram SNPMB, Kamis (28/12/2023), layanan masa sanggah tentang kuota paling lambat 17 Januari 2024.

Perlu diketahui, kuota sekolah disesuaikan akreditasi sekolah dalam menentukan siswa eligible, yaitu:

  • Sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik
  • Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik
  • Sekolah akreditasi C: 5 persen siswa terbaik

Berikut cara mekanisme sanggah mengenai kuota atau jumlah siswa dan akreditasi sekolah.

Cara sanggah kuota sekolah SNBP 2024

Sekolah bisa cek data jumlah siswa dan jurusan di laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

Maka akan muncul identitas satuan pendidikan, akreditasi, kepala sekolah, jumlah siswa per jurusan dan status validasi data siswa.

Bila ada beberapa kekeliruan seperti status akreditasi sekolah dan jumlah siswa. Begini cara sanggahnya, dilansir dari Instagram SNPMB:

1. Sanggah akreditasi sekolah

Jika sekolah hendak melakukan sanggah akreditasi, maka bisa mengunjungi laman https://bansm.kemdikbud.go.id/

2. Sanggah jumlah peserta didik

Jika sekolah hendak melakukan sanggah jumlah peserta didik, maka bisa menghubungi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sementara bagi Madrasah Aliyah atau MA, bisa mengakses Education Management Information System (EMIS), yang merupakan sistem informasi penunjang administrasi dan pendataan pendidikan agama yang ada di wilayah Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan atau sekolah melalui Operator Satuan Pendidikan bisa melakukan pemutakhiran data dengan melengkapi data yang ada.

Termasuk masalah rombongan belajar atau peserta didik ganda. Maka Satuan Pendidikan melakukan Sinkronisasi Dapodik atau EMIS.

Syarat sekolah mengikuti SNBP 2024

Bagi sekolah yang mengikuti SNBP 2024 harus tahu syarat yang diberlakukan antara lain:

1. SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

2. Ketentuan akreditasi untuk menentukan siswa eligible, yaitu:

  • Sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik
  • Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik
  • Sekolah akreditasi C: 5 persen siswa terbaik

3. Sekolah mengisi pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Persyaratan peserta SNBP 2024

Berikut persyaratan bagi siswa untuk mengikuti SNBP 2024:

  • Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  • Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  • Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  • Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Itulah informasi mengenai cara melakukan sanggah kuota sekolah untuk SNBP 2024.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/12/28/140000571/cara-sanggah-kuota-sekolah-snbp-2024-hanya-sampai-17-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke