Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isu Jokowi Hapus Zonasi di PPDB, P2G Sebutkan Masalah yang Muncul

KOMPAS.com - Ramai diperbincangkan, Presiden Joko Widodo yang bakal mempertimbangkan usul untuk menghapus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Jokowi menyatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam terkait PPDB sistem zonasi sebelum mengambil keputusan mengenai itu.

Sikap Presiden Jokowi ini, membuat Perhimpunan Pendidikan Guru atau P2G buka suara.

Menurut P2G, langkah Jokowi bakal mengevaluasi PPDB sudah tepat. Tetapi untuk menghapus jalur zonasi, P2G tidak setuju.

Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G mengatakan kalau pemerintah langsung menghapus PPDB, akan berpotensi melahirkan masalah baru, ketidakadilan baru dalam pendidikan.

"Serta terkesan ini adalah rencana yang reaktif," ujarnya dari rilis yang diterima Kompas.com.

Ia mengatakan, seharusnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek bisa melakukan evaluasi total bagaimana regulasi dan implementasi PPDB di tiap daerah selama 7 tahun.

"Mengingat persoalan dalam implementasi PPDB masih terus terjadi dengan masalah yg sama tiap tahun. Ini bukti indikasi bahwa Kemendikbud Ristek dan Pemda tidak melakukan evaluasi yang mendasar terhadap PPDB, adapun dilakukan hanya formalitas dan tidak ada perbaikan atau tindak lanjut yang signifikan selama ini," tambahnya.

P2G memahami betul jika tujuan utama PPDB ini baik. Yakni untuk menciptakan keadilan dalam pendidikan serta untuk mendekatkan anak bersekolah dekat dengan rumahnya sehingga relatif tidak berbiaya dari segi transportasi, aman dalam jangkauan rumah.

"Juga memprioritaskan anak dari keluarga miskin atau ekonomi lemah untuk bersekolah. Untuk jalur zonasi dan jalur afirmasi, begini kan rasanya sangat baik tujuannya," kata dia. 

P2G setuju jika PPDB Zonasi dikaji ulang, evaluasi total. "Tapi bukan menghapus PPDB Zonasi dan Afirmasi tadi khususnya. Sebab jika dihapus maka sekolah akan makin berbiaya mahal. Anak-anak yang tak tertampung di sekolah negeri terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya mahal," tegasnya.

Padahal menurutnya sudah menjadi kewajiban negara sesuai yang diamandatkan pada Pasal 31 UUD 1945 untuk membiayai pendidikan.

Salah satu pokok pangkal masalah PPDB yang diungkap P2G, selama ini adalah ketidakmerataan sebaran sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia.

"Ini persoalan hulunya sehingga pemerintah mestinya tuntaskan ini dulu, bangun sekolah dengan basis analisis data demografis. Sehingga tak ada lagi sekolah yang kekurangan siswa bahkan tak ada siswa atau sebaliknya sekolah negeri tidak mampu menyerap semua calon siswa karena keterbatasan ruang kelas," kata Iman lagi.

P2G berharap ada kajian mendalam, duduk bersama mengevaluasi PPDB zonasi yang selama 7 tahun telah berjalan.

Kajian ini harus melibatkan Kemendikbud, seluruh Pemda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan stakeholders lainnya.

"Jadi harus ada kajian yang komprehensif hendaknya, dari segala aspek, sehingga PPDB tak hanya terkait dengan pendidikan tapi juga dengan data demografis, infrastruktur sekolah, akses jalan, dan sarana transportasi," pungkasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/12/080734871/isu-jokowi-hapus-zonasi-di-ppdb-p2g-sebutkan-masalah-yang-muncul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke