Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud Nadiem: Ini Ciri Sekolah dengan Kekerasan Tinggi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan angka kekerasan di sekolah masih tinggi.

Data itu dilihat dari Asesmen Nasional (AN) dan survei dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Nadiem menyebut sekolah harus fokus mengentaskan masalah kekerasan. Bagi sekolah yang tidak mau melakukan hal tersebut, sekolah itu berpotensi besar alami kekerasan.

"Sekolah yang tidak mau menyentuh topik ini, tidak sosialisasi, menganggap topik ini tabu, di situlah insidensi dan risiko kekerasan semakin tinggi," ucapnya saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 terkait Permendikbudristek PPKSP secara daring lewat YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (8/8/2023).

Begitu juga sebaliknya, kata dia, sekolah yang berani akan mengalami tingkat kekerasan yang rendah.

"Sekolah yang berani membicarakan ini, meelakukan edukasi, sosilaisasi, program pencegahan itu yang tingkat insidensinya rendah," tegas dia.

Maka dari itu, dia mengeluarkan Permendikbusristek PPKSP terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan

Dia mengatakan, Permendikbudristek PPKSP memiliki aturan dan regulasi yang ketat dalam melindungi guru, siswa, dan tenaga kependidikan dari segala bentuk kekerasan di sekolah.

"Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Agar peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensinya," jelas dia.

Data kekerasan atau bullying

Asal tahu saja, dari hasil survei AN tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual.

Lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik. Sedangkan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.

Temuan itu juga dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) tahun 2021.

Yakni, 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.

Data aduan yang diterima KPAI pada perlindungan khusus anak tahun 2022 juga menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133.

"Dengan adanya peraturan baru ini, maka Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan akan terganti," tutup Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/08/141848671/mendikbud-nadiem-ini-ciri-sekolah-dengan-kekerasan-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke