Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat Jadwal Terbaru PPDB Jabar Tahap 2 SMA/SMK dan Cara Daftarnya

KOMPAS.com - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) tahap 2 di tahun ajaran 2023/2023 mengalami perubahan.

Perubahan jadwal PPDB Jabar tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK ini berkaitan dengan adanya Surat Keterangan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Orangtua dan calon peserta didik baru perlu memperhatikan jadwal PPDB Jabar tahap 2 ini untuk jenjang SMA dan SMK.

PPDB Jabar tahap 2 dimulai dengan pendaftaran yang mulai bisa dilakukan 26-27 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan pada 3-4 Juli 2023.

Jadwal terbaru PPDB Jabar tahap 2

Setelah masa pendaftaran, apa saja tahapan PPDB Jabar tahap 2 yang perlu dilakukan? Berikut informasi lengkapnya:

1. Pendaftaran PPDB Jabar tahap 2: 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023.

2. Masa sanggah verifikasi: 27 Juni dan 3-5 Juli 2023.

3. Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK): 6 Juli 2023.

4. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2 dan Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas: 7 Juli 2023.

5. Pegumuman PPDB tahap 2: 10 Juli 2023

6. Daftar ulang PPDB tahap 2: 11-12 Juli 2923

7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 13-14 Juli 2023.

8. Tahun ajaran baru 2023: 17 Juli 2023.

Perlu diperhatikan, selama libur/cuti bersama, pendaftaran online untuk PPDB Jabar tahap 2 dapat dilakukan secara mandiri.

Verifikasi dan penanganan permasalahan/pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan pendidikan/cabang dinas/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah Libur Cuti Bersama tanggal 3 Juli 2023.

Pada PPDB Jabar 2023 tahap 2, ada 2 jalur yang dibuka. Pertama, meliputi Jalur Zonasi untuk SMA. Sedangkan yang kedua adalah Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum untuk SMK.

Jalur Zonasi untuk SMA menggunakan sistem pembagian wilayah dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administrasi dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik Baru (PPDB).

Lalu Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum SMK adalah calon siswa yang akan seleksi yang menggunakan nilai kognitif rapor dari semester 1-5.

Syarat PPDB Jabar 2023 Tahap 2

Dalam melakukan pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 tahap 2, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • CPDB Lulusan SMP/Sederajat tahun berjalan atau sebelumnya.
  • CPDB berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang.
  • CPDB dari SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/sejenis.
  • CPDB Berkebutuhan Khusus memiliki ijazah dari SLB jenjang pendidikan dasar luar biasa dan SMP luar biasa.
  • Apabila CPDB Berkebutuhan Khusus tidak memiliki dokumen penilaian dapat mengikuti asesmen yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang bekerja sama Resource Center atau tim ahli SLB.

Tata cara daftar PPDB Jabar 2023 Tahap 2

Orangtua dan calon peserta didik baru yang akan mendaftar di PPDB Jabar tahap 2 perlu mengetahui cara daftarnya. Berikut cara daftar PPDB Jabar 2023 tahap 2:

1. CPDB mendapatkan akun melalui sekolah asal.

2. CPDB kemudian login di laman https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau login di aplikasi Sapawarga Android/iOS (iPhone), isi data secara lengkap.

3. CPDB memilih jalur zonasi atau nilai rapor umum.

4. Lalu mengecek ulang data yang telah dimasukan.

5. Jika sudah, klik kirim data (submit).

6. Lalu cetak bukti pendaftaran.

7. Untuk jenjang SMK dapat melakukan tes minat/bakat/kesehatan di sekolah yang dituju.

Demikian jadwal terbaru PPDB Jabar tahap 2 untuk jenjang SMA/SMK yang perlu diperhatikan orangtua dan calon peserta didik baru. Informasi terbaru mengenai PPDB Jabar tahap 2 bisa dipantau di akun Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun di laman PPDB Jabar 2023.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/24/130209671/catat-jadwal-terbaru-ppdb-jabar-tahap-2-sma-smk-dan-cara-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke