KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta (PPDB Jakarta) 2023 sudah dibuka 12 Juni 2023.
Dalam pelaksanaan PPDB Jakarta 2023, diterapkan beberapa prioritas dalam pelaksanaan seleksinya.
Hal yang jadi prioritas dalam seleksi PPDB Jakarta 2023 khususnya untuk jenjang SMP-SMA berbeda-beda di tiap jalurnya.
Sebagai informasi, PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP-SMA terdiri dari beberapa jalur. Mulai dari jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua, jalur Prestasi Akademik dan Non-akademik serta jalur Zonasi.
Mengutip dari Juknis PPDB Jakarta 2023, berikut hal-hal yang jadi prioritas dalam seleksi PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP-SMA.
Prioritas dalam seleksi PPDB Jakarta 2023
A. Jalur Prestasi
a. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru (CPDB) yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
b. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Non-akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
c. Dalam hal kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
2. Jalur Afirmasi
a. Jalur Afirmasi bagi CPDB Anak Asuh Panti dan CPDB Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan COVID-19 tidak dilakukan proses seleksi.
b. Dalam hal jumlah pendaftar bagi Penyandang Disabilitas melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
c. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB jalur Afirmasi bagi penerima KJP Plus, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
d. Dalam hal jumlah pendaftar Jalur Afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:
e. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
3. Jalur Zonasi
a. Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
b. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
c. Dalam ha! kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
a. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung untuk CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas orang tua dan anak guru, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
b. Dalam hal kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.
https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/13/063000471/prioritas-dalam-seleksi-ppdb-jakarta-2023-jarak-rumah-hingga-usia