KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka beasiswa bagi calon dokter spesialis dan subspesialis. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (28/11/2022).
Melalui Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis ini, LPDP bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan berupaya memenuhi sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis di Indonesia.
Selain gratis kuliah, calon mahasiswa bisa mendapatkan biaya hidup, asuransi, dana keluarga, transportasi, tesis dan lainnya.
Dilansir dari laman LPDP, syarat beasiswa dokter spesialis dan subspesialis ini adalah WNI, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif dan masih ada beberapa syarat lainnya.
Apa saja syaratnya? Cek di bawah ini informasi detil persyaratan dan cara daftarnya.
Sasaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022
Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, dan Subspesialis diperuntukkan bagi:
Warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada laman LPDP
Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022
1. Warga Negara Indonesia
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku
4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
6. Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya
7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.
9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);
13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;
14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi
15. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada)
Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis 2022
Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
Persyaratan khusus Program Beasiswa Dokter Subspesialis 2022
Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
Cara mendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022
Proses Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:
Catatan:
Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Jadwal pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022
Itulah persyaratan, cakupan pendanaan, cara daftar dan jadwal seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis.
Informasi lebih lengkap, bisa mengunjungi laman https://lpdp.kemenkeu.go.id/
https://www.kompas.com/edu/read/2022/11/28/113000671/lpdp-buka-beasiswa-dokter-spesialis-dan-subspesialis-2022-cek-infonya