Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022, Cek Infonya

KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka beasiswa bagi calon dokter spesialis dan subspesialis. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (28/11/2022).

Melalui Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis ini, LPDP bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan berupaya memenuhi sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis di Indonesia.

Selain gratis kuliah, calon mahasiswa bisa mendapatkan biaya hidup, asuransi, dana keluarga, transportasi, tesis dan lainnya.

Dilansir dari laman LPDP, syarat beasiswa dokter spesialis dan subspesialis ini adalah WNI, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif dan masih ada beberapa syarat lainnya.

Apa saja syaratnya? Cek di bawah ini informasi detil persyaratan dan cara daftarnya.

Sasaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, dan Subspesialis diperuntukkan bagi:

Warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.

Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.

Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.

Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.

Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.

Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada laman LPDP

Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022

1. Warga Negara Indonesia

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku

4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:

  • Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS
  • Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
  • Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI

5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

  • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini atau
  • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit

6. Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya

7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.

8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.

9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);

13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;

14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi

15. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada)

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis 2022

Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

Persyaratan khusus Program Beasiswa Dokter Subspesialis 2022

Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

Cara mendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022

  • Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  • Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  • Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Proses Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Bakat Skolastik
  • Seleksi Substansi

Catatan:

Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Jadwal pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022

  • Pendaftaran: 28 November 2022 - 29 Desember 2022
  • Seleksi Administrasi: 3 - 8 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 Januari 2023
  • Seleksi Bakat Skolastik: 18 - 20 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Bakat skolastik: 25 Januari 2023
  • Seleksi Substansi: 30 Januari 2023 – 10 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 16 Februari 2023
  • Mulai perkuliahan: Maret 2023

Itulah persyaratan, cakupan pendanaan, cara daftar dan jadwal seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis.

Informasi lebih lengkap, bisa mengunjungi laman https://lpdp.kemenkeu.go.id/

https://www.kompas.com/edu/read/2022/11/28/113000671/lpdp-buka-beasiswa-dokter-spesialis-dan-subspesialis-2022-cek-infonya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke