Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemda Diminta Lunasi Pembayaran Gaji PPPK Guru yang Telat

KOMPAS.com - Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera melunasi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang telat.

Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maraknya keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK di sejumlah daerah dinilai akan mempengaruhi kualitas pendidikan Indonesia.

Pemerintah diharapkan melakukan pengawasan lebih intensif agar permasalahan ini tidak terus terjadi.

Pengamat Pendidikan, Ina Liem mengatakan, lambatnya pembayaran gaji guru oleh sejumlah pemerintah daerah merupakan permasalahan akut yang tak kunjung ditemukan solusinya.

Kondisi tersebut dinilai akan menghambat perkembangan kualitas pendidikan nasional.

"Hal ini membuat dunia pendidikan kita sulit maju. Masalahnya pada moralitas oknum di dalamnya selama proses eksekusi," ucap Ina dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Belum lama ini, belasan guru honorer asal Kota Bandar Lampung yang telah lulus seleksi PPPG guru pada Oktober dan Desember 2021 urung menerima SK sampai saat ini.

Alhasil, mereka tidak menerima gaji sejak lulus PPPK.

Terbaru, ratusan PPPK guru di Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, akan melakukan mogok mengajar massal lantaran pemerintah kabupaten setempat belum membayar gaji mereka.

"Jadi yang diperlukan adalah sistem pembayaran yang transparan dan galakkan pengawasan serta penyidikan kalau terjadi penundaan," tegas Ina.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Adriyanto menjelaskan, gaji untuk PPPK guru sudah dihitung ke dalam mata anggaran DAU yang ditransfer pemerintah pusat setiap bulannya kepada seluruh pemerintah daerah.

Dengan demikian, penggajian guru PPPK tidak akan membebani kas daerah.

"Sebagian DAU yang ditransfer tersebut harus digunakan untuk bayar gaji guru yang sudah diangkat. Jadi, PPPK yang sudah lulus seleksi segera diangkat dan dibayarkan gajinya karena sudah tersedia dalam DAU," ungkap Adriyanto.

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) juga telah memerintahkan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera membayarkan gaji PPPK guru. Pembayaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani menambahkan, terdapat 293.860 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2021.

Dari jumlah tersebut, 85 persen individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan, 12 persen di antaranya telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK tapi belum memperoleh SK pengangkatan, dan 3 persen lainnya belum mempunyai NI PPPK.

"Pemda agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK guru," sebut Nunuk.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/10/05/194050771/pemda-diminta-lunasi-pembayaran-gaji-pppk-guru-yang-telat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke