Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Sisdiknas, Kemendikbud Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menekankan bahwa Rancangan Undang undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan Kemendikbud Ristek kepada guru, termasuk menjamin guru tetap mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Pada intinya, tegas Iwan, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru dijamin tetap mendapat tunjangan profesi guru sampai pensiun.

Sebelumnya, RUU Sisdiknas menuai beragam kritik, salah satunya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Guru dapat penghasilan layak tanpa menunggu antrean sertifikasi

RUU Sisdiknas, lanjut Iwan, juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Selanjutnya, Iwan menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan.

Tunjangan profesi guru tidak dihapus di RUU Sisdiknas

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).

"Saya tidak melihat satu pun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru," ujarnya.

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," imbuh Netti.

Ia justru menyampaikan apresiasi atas RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan.

Salah satunya adalah pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal. Dengan demikian, juga pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.

Kemendikbud terima saran dan kritik dari masyarakat terkait RUU Sisdiknas

Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8) lalu.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Masyarakat, baik individu maupun lembaga, dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/

https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/29/143927771/ruu-sisdiknas-kemendikbud-jamin-guru-dapat-tunjangan-profesi-hingga-pensiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke