Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekonom UGM: Kenaikan Tarif Ojek Online Harus Sesuai Daya Beli Masyarakat

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan menerapkan tarif baru ojek online (ojol) yang baru. Meski pelaksanaannya ditunda hingga beberapa waktu mendatang.

Itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kemenhub hanya memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif ojek online dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari setelah kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Penambahan waktu ditujukan agar sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.

Itu artinya, jika dihitung berdasarkan waktu penepatan 4 Agustus 2022, maka tarif baru ojek online akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00 WIB.

Sejatinya konsumen keberatan dengan tarif baru ojek online, karena kenaikannya terlalu tinggi.

Banyak pihak juga menilai, kenaikan tarif ojek online yang terlalu tinggi akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian.

Seperti menurunkan daya beli, memicu kenaikan harga barang, dan dapat menaikkan inflasi.

"Dampaknya akan luas, karena ojek online sekarang menjadi salah satu sarana perhubungan atau transportasi yang banyak dipakai masyarakat. Mulai dari mengangkut orang, sarana delivery makanan, hingga barang," ucap Ekonom UGM, Sri Adiningsih dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Menurut Sri, kenaikan tarif ojek online yang tinggi akan berdampak pada masyarakat menengah bawah yang memang menjadikan ojek online sebagai salah satu moda transportasi utama.

"Kalau tarif ojek online naik, ada dampak ke kenaikan harga atau inflasi, besarnya tergantung pada kenaikan tarif ojol," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap kenaikan tarif ojek online bukan hanya diundur, melainkan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Kalau memang harus ada kenaikan, dia menyarankan dilakukan secara bertahap alias tidak langsung tinggi.

"Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojek online tidak naik, pengemudi yang pendapatannya Rp 3 juta-an juga kasihan," tutur dia.

Dia mengakui, kenaikan tarif ojek online sama seperti kenaikan harga lainnya yang tidak dapat dihindari, akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya.

Dia berharap, dengan adanya kenaikan tarif ojek online tersebut tidak berdampak pada pengemudi ojek online dan pelaku usaha UMKM.

"Driver ojek online dan UMKM mudah-mudahan tidak mengalami penurunan kesejahteraan dengan kenaikan tarif baru ojek online itu," ungkap dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/15/184556271/ekonom-ugm-kenaikan-tarif-ojek-online-harus-sesuai-daya-beli-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke