Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat, Jadwal dan Jalur Masuk PPDB Jateng 2022 SMA-SMK

KOMPAS.com - Bagi orangtua dan wali murid yang hendak mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) Tahun Ajaran 2022/2023, pendaftaran masih dibuka hingga 28 Juni 2022.

PPDB Jateng 2022 menyediakan jalur masuk untuk SMA yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi. Sedangkan untuk SMK tersedia Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Terdekat.

Untuk persyaratannya, dilansir dari laman PPDB Jateng, calon peserta didik baru yang ingin mengikuti PPDB SMA Jateng 2022 harus menyiapkan beberapa dokumen yang disesuaikan dengan jalur pendaftaran. Apa saja persyaratannya? Simak rinciannya di bawah ini.

Persyaratan PPDB Jateng 2022 SMA-SMK

1. Jalur Zonasi

2. Jalur Afirmasi

  • Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  • Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

3. Jalur Perpindahan Orangtua

  • Buku Rapor SMP/sederajat
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota
  • Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)
  • Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi; Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

4. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Syarat PPDB Jateng 2022 untuk SMK

1. Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah

2. Khusus pendaftar SMK, menyertakan surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian/jurusan tertentu sebagai berikut:

Kesehatan pendengaran dan tidak buta warna

  • Teknologi dan rekayasa
  • Teknik Informasi dan Komunikasi
  • Agribisnis dan Agroteknologi
  • Kemaritiman Pariwisata Energi dan Pertambangan
  • Seni dan Industri Kreatif

Sehat pendengaran

  • Bisnis dan manajemen

Tidakbuta warna, sehat pendengaran dan sehat mulut dan gigi

  • Kesehatan dan Pekerja Sosial

Jadwal PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK

  • Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token Online: 15 - 28 Juni 2022 (07.00 - 23.55 WIB)
  • Pemeriksaan Data Siswa Online: 15 - 28 Juni 2022 (24 jam)
  • Pendaftaran Online: 29 Juni - 1 Juli 2022 (07.00 - 16.00 WIB (Tanggal 01 Juli 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB)
  • Aktivasi Akun Online: 29 Juni - 1 Juli 2022 (07.00 - 16.00 WIB)
  • Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran Online: 2 - 3 Juli 2022 (24 jam) Pengumuman Hasil Seleksi Online: 4 Juli 2022 (24 jam paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
  • Daftar Ulang di sekolah diterima: 5 - 7 Juli 2022 (24 jam)
  • Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022

Pendaftaran dibuka melalui portal

ppdb.jatengprov.go.id

https://www.kompas.com/edu/read/2022/06/16/110000371/syarat-jadwal-dan-jalur-masuk-ppdb-jateng-2022-sma-smk

Terkini Lainnya

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Edu
15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke