KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2022 mulai Rabu (30/3/2022) hingga 18 April 2022.
Dilansir dari laman https://penerimaan.polri.go.id, pendaftaran bisa dilakukan di laman tersebut. Adapun rekrutmen Taruna Akpol 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.
Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
Jumlah peserta didik yang dibutuhkan 175 orang, yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.
Lama pendidikan selama empat tahun di tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Untuk persyaratan lengkap, berikut informasinya. selengkapnya:
Persyaratan umum Taruna Akpol 2022
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus rekrutmen Taruna Akpol 2022
1. Selain memenuhi persyaratan umum, pendaftaran rekrutmen Taruna Akpol 2022 juga harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
2. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
3. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C).
4. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
7. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
8. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
9. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
10. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat/panitia daerah
11. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka
12. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
13. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
14. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud
16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
18. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
19. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain
Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Tata cara pendaftaran online Taruna Akpol 2022
Tata cara verifikasi di polres setempat
Informasi lebih lanjut, bisa klik laman ini.
https://www.kompas.com/edu/read/2022/04/01/083354171/pendaftaran-taruna-akpol-2022-dibuka-cek-syarat-dan-cara-daftar