Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakar Unpad: Banyak Produk Pangan Indonesia Belum Penuhi Standar Halal

KOMPAS.com - Ketua Padjadjaran Halal Center Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Souvia Rahimah mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal.

Salah satunya adalah edukasi mengenai sertifikasi halal di masyarakat.

"Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal," kata dia melansir laman Unpad, Sabtu (19/3/2022).

Souvia mengatakan, halal seyogianya menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi.

Sementara bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminat mutu, tetapi juga sesuai secara syariat.

Sampai saat ini, masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal.

Halal di sini bukan hanya tidak menggunakan bahan pangan yang dilarang dalam syariat. Produk halal juga harus terjamin prosesnya.

Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan bahan-bahan pangan yang aman.

Souvia melanjutkan, tidak semua produk bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal.

Pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.

Untuk itu, proses sertifikasi halal dilakukan untuk menjamin konsumen mengonsumsi produk yang benar-benar halal dan baik.

Masyarakat masih banyak belum tahu memilih produk halal

Sebabnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal.

"Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen," ucap Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad ini.

Souvia menjelaskan, pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), bukan lagi LPPOM MUI.

Kendati demikian, MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.

Prosesnya, pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag.

Kemudian, jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.

"Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nanti BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI. Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal. Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya," jelas Souvia.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari.

Namun, dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium.

"Sayangnya saat ini masih terkendala karena LPH belum banyak berdiri di Indonesia, jadi masih belum ideal," tukas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/03/20/060400271/pakar-unpad--banyak-produk-pangan-indonesia-belum-penuhi-standar-halal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke