Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Webinar Unsurya Bahas FIR Indonesia-Singapura dalam Perspektif Hukum Internasional

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah menandatangani persetujuan pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Sebelum adanya perjanjian itu, penerbangan melewati dua wilayah yakni di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, maka harus mendapatkan izin dari Singapura.

Terkait FIR tersebut, Program Studi Magister Hukum kerja sama dengan Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) menyelenggarakan Webinar Nasional bertema "Pengambilalihan FIR di Atas Pulau Natuna Dalam Perspektif Hukum Internasional", Senin (7/2/2022).

Dalam sambutannya, Rektor Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Potler Gultom, SH., MM., menjelaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan.

Yakni wilayah yang terdiri dari daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

"Demikian dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara," ujar Rektor Unsurya.

Pada 25 Januari 2022 lalu, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian Flight Information Region (FIR). Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir dalam kesepakatan tersebut.

"Menurut Bapak Presiden Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden bahwa sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," terangnya.

Dikatakan, ada 14 dokumen kerja sama strategis lainnya yang ditandatangani dalam deal antara Indonesia-Singapura, yang meliputi kerjasama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

Karena itu, lanjut Rektor Unsurya, hukum kedirgantaraan dalam perspektif rumpun ilmu hukum termasuk dalam rumpun hukum internasional, dimana FIR merupakan salah satu topik kajian dalam hukum kedirgantaraan.

Untuk itulah pihaknya mengadakan webinar ini agar dapat memperkaya pemahaman kita akan Perjanjian FIR dalam perspektif hukum internasional yang lebih komprehensif.

Sementara itu, salah satu narasumber webinar dosen FH Unsurya Dr. Mardianis, SH., MH., mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian FIR dengan Singapura adalah salah satu bukti bahwa Indonesia tetap memiliki kedaulatan NKRI.

Selain itu, Perjanjian FIR ini juga telah memperluas ruang lingkup FIR Jakarta mencakup wilayah teritorial NKRI.

Tak hanya itu saja, Mardianis juga menjelaskan mengenai wilayah udara dari perspektif nasional dan internasional.

Oleh karena itu, Indonesia juga mendelegasikan PJP kepada Singapura yang didasari tiga pertimbangan utama, yakni:

1. Kondisi geografis perbatasan Indonesia-Singapura yang terlampau sempit dan jaraknya sangat dekat dengan bandara Changi.

2. Jumlah lalu lintas pesawat udara yang terbang dari dan menuju bandara Changi jauh lebih besar daripada lalu lintas pesawat udara dari dan menuju Kepri dan Kepulauan Natuna.

3. Indonesia dan Singapura juga harus membuktikan di forum ICAO bahwa perjanjian FIR yang baru disepakati telah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan efisiensi penerbangan sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan ICAO.

"Atas dasar itu, Indonesia melihat keperluan untuk mendelegasikan PJP di sebagian ruang udara yang terletak di perbatasan Singapura-Batam dan Bintan kepada Singapura guna mencegah timbulnya fragmentasi pengelolaan PJP yang dapat menimbulkan risiko keselamatan, keamanan, dan efisiensi penerbangan," jelas Mardianis.

Pada webinar tersebut juga menghadirkan narasumber lain yakni Prof. Dr. H.K. Martono, S.H., LL.M., Guru Besar Ilmu Hukum Udara Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta juga Ahli Hukum Internasional dengan kekhususan hukum udara.

Sementara itu, Dekan FH Unsurya Dr. Niru Anita Sinaga, S.H., M.H., mengungkapkan, secara umum Perjanjian FIR RI-Singapura tentang pengambil-alihan FIR di atas pulau Natuna, Riau menjadi FIR Jakarta, beserta segala perjanjian yang merupakan tautan/turutannya tersebut, dalam perspektif hukum Internasional merupakan Perjanjian Internasional yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan Internasional lainnya.

Tentu termasuk pula ketentuan hukum Nasional Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/02/07/174857871/webinar-unsurya-bahas-fir-indonesia-singapura-dalam-perspektif-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke