Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profesor IPB Ini Tolak Permendikbud Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi

KOMPAS.com - Ramainya penolakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi oleh berbagai lapisan masyarakat menuai pertanyaan.

Sebagai upaya untuk mendalami dan mengkritisi hal tersebut, Prof. Euis Sunarti, Guru Besar IPB bidang Ketahanan Keluarga angkat bicara.

Euis menyatakan setelah membaca dan menganalisis isinya, Permendikbud kekerasan seksual perguruan tinggi perlu ditolak atau diubah secara mendasar.

Sebab terdapat multitafsir dalam definisi, menghilangkan identitas gender dan sexual consent.

Pihak perumus peraturan tersebut hendaknya memperhatikan aspirasi dari pihak-pihak yang menolak aturan tersebut.

Mereka tentu telah melakukan kajian mendalam sehingga sampai pada sikap menolak yang menandakan adanya masalah serius.

"Saya pribadi sejak awal keluarnya Permendikbud ini, sangat nyata melihat ada masalah di situ. Mulai dari definisi kekerasan seksual yang diambil dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang lama, walaupun agak sedikit diubah, tapi semangatnya sama tentang sexual consent," ungkap dia melansir laman IPB, Selasa (16/11/2021).

Fokusnya, masih tidak adanya persetujuan, karena memang bertentangan dengan nilai agama.

Dia menambahkan, pasal 5 ayat 2 dari A hingga U memberikan keleluasaan, sehingga dapat mudah untuk dibalik pengertiannya.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan norma ketika dilandaskan pada "ketidaksetujuan", karena berdampak pada pelegalan zina dan hubungan sesama jenis.

"Sebenarnya ini gerakan global yang sudah masuk kemana-mana termasuk dalam menggeser tujuan pendidikan yang hendak membentuk generasi beriman dan bertakwa. Apabila sampai ini lolos, maka tata kehidupan kita menjadi sangat dilemahkan," ujar Dosen IPB dari Fakultas Ekologi Manusia (Fema) ini.

Dia mengungkapkan, pencegahan kekerasan seksual dapat diupayakan melalui penguatan moral individu.

Namun, harus didukung oleh peran keluarga dan lingkungan, pada ranah formal maupun informal.

Pembenahan Permendikbud kekerasan seksual perguruan tinggi

Menurut dia, ada tiga hal yang harus dibenahi dalam Permendikbud kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Pertama, sebut dia, nuansa Permendikbud kekerasan seksual ini sebenarnya perlu untuk diluruskan, agar tidak ada sexual consent.

Kedua, definisi kekerasan seksual itu dirapikan agar tidak ada multitafsir.

"Serta yang ketiga agar tidak adanya perlindungan terhadap identitas gender yang didefinisikan bisa berubah-ubah. Kesemuanya itu harus sesuai dengan sila pertama pancasila dan agama, terutama larangan zina," tukas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/11/16/105738471/profesor-ipb-ini-tolak-permendikbud-kekerasan-seksual-perguruan-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke