Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seleksi Guru PPPK Tahap 2, Ini Imbauan Kemendikbud untuk Guru Honorer

KOMPAS.com - Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap 2 akan segera dimulai awal November mendatang.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemedikbud Ristek), Nadiem Makarim menyatakan sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos ujian seleksi pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021.

Nadiem menyampaikan bahwa masih masih ada ronde kedua dan ketiga di tahun 2021 bagi guru honorer yang belum lulus seleksi PPPK Guru Tahap 1 2021.

"Kepada para peserta yang belum lulus, jangan berkecil hati. Tetap semangat karena ujian seleksi kesempatan kedua dan ketiga masih sangat terbuka. Fokuskan energi dan konsentrasi untuk berusaha lebih baik lagi," papar Nadiem saat pengumuman hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 beberapa waktu lalu.

Mekanisme ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.

"Tidak lama, lagi ujian seleksi kedua akan datang pada 8–11 November depan. Gunakanlah waktu semaksimal mungkin," tutur Nunuk pada Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11 yang digelar Kemendikbud Ristek dengan tema “Guru Belajar dan Berbagi Sukses Seleksi ASN PPPK” secara daring, seperti dilansir dari laman GTK.

Seleksi Tahap 2, diakui Nunuk, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya.

“Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk.

Mekanisme ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, dipastikan Nunuk, masih sama dengan seleksi tahap 1.

“Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” ujar Nunuk memaksudkan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), suatu portal digital resmi pendaftaran ASN secara nasional.

“Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan. Tetapi tetap harus daftar lagi untuk sebagai bukti sebagai peserta ujian kedua dan lalu nanti akan mendapat lokasi dan jadwal ujian,” imbuh Nunuk.

Terkait Nilai Ambang Batas (NAB), Nunuk menjelaskan NAB 1, 2, dan 3 yang terdapat pada Permenpan dan RB Nomor 1169 Tahun 2021 akan terus dipakai untuk ujian-ujian selanjutnya.

“Mekanisme ujian tahap 2 dan 3 tidak berubah, sama persis dengan ujian 1, sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021,” tegas Nunuk.

Pelamar diminta memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id 

https://www.kompas.com/edu/read/2021/10/18/105435771/seleksi-guru-pppk-tahap-2-ini-imbauan-kemendikbud-untuk-guru-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke