Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seleksi PPPK, Guru Honorer Harus Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kartini Rustandi mengaku, pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diikuti guru honorer harus mengikuti beberapa aturan.

Pertama, seleksi calon guru PPPK harus menerapkan protokol kesehatan.

Langkah itu adalah upaya melindungin masyarakat secara individu maupun umum.

"Ingat pesan ibu yang dikatakan cuci tangan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan jangan lupa meningkatkan daya tahan tubuh," kata dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Kamis (9/9/2021).

Tak lupa, guru honorer yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK juga harus sudah disuntik vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis.

Kemenkes, sebut dia, juga mendukung seleksi kompetensi PPPK, dengan menyediakan rapid test antigen.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya atas semua dukungan dan kerjasama yang diberikan banyak pihak.

Seperti Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satgas Penanganan Covid-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah (Pemda).

"Kita terus dukung dan mohon berikan restu kepada guru-guru kita yang akan mengikuti proses seleksi ASN P3K dengan penuh optimisme. Karena merekalah masa depan generasi penerus bangsa," ucap Iwan.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA menambahkan, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (InMendagri) terkait penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia yang terbagi ke dalam beberapa zona.

Hal itu tertera dalam Inmendagri Nomor 39 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Lalu Inmendagri Nomor 40 dan 41 untuk wilayah Pulau lain, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Safrizal juga menegaskan pentingnya mengedepankan 5M dalam pelaksanaan seleksi kompetensi.

Untuk panitia seleksi kompetensi, harus melakukan koordinasi dengan satgas dan instusi setempat, menyiapkan ruangan khusus, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi, serta melakukan pengukuran suhu tubuh.

Selain itu, untuk guru honorer yang mengikuti seleksi kompetensi juga harus memiliki sertifikat vaksin minimal satu kali, melakukan swab PCR atau Antigen minimal H-1, menjaga jarak, dan membawa alat tulis pribadi.

Dia menegaskan, disiplin prokes yang ketat dalam rangka seleksi PPPK sebagai strategi utama.

Dia menemabahkan, dalam peleksanaan seleksi guru PPPK juga harus meminimalisir risiko terjadinya klaster atau penularan Covid-19.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/09/09/201439971/seleksi-pppk-guru-honorer-harus-suntik-vaksin-covid-19-dosis-pertama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke