Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPDB 2021 Jalur Afirmasi, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah siap dibuka di banyak daerah mendapat perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri menjelaskan bahwa PPDB memakai prinsip terbesar zonasi dan afirmasi.

“Untuk SD, kuota zonasi 70 persen. Sementara untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen. Ini minimal, bukan maksimal, ya,” ucap Jumeri, dilansir dari laman Kemendikbud Ristek.

Ia juga menjelaskan di PPDB selain ada jalur zonasi ada jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen.

“Sehingga yang diperuntukkan bagi zona terdekat dan siswa difabel serta tidak mampu, sekurang-kurangnya ada 65 persen dari jatah kuota,” jelas Jumeri.

Tahun ini merupakan kedua kalinya PPDB dilaksanakan dalam suasana pandemi, sehingga PPDB 2021 diharapkan tetap menggunakan mekanisme daring, tanpa tatap muka.

“Tapi kita sadar masih ada daerah-daerah dan sekolah-sekolah yang belum bisa daring. Bagi sekolah-sekolah yang belum bisa PPDB daring, diharapkan agar luring dengan pembatasan jumlah calon siswa yang datang ke sekolah,” tutur Jumeri.

Pelaksanaan PPDB pun, lanjut Jumeri, tidak berarti serta merta semua calon siswa dipanggil dalam waktu bersamaan.

“Calon siswa dipanggil secara bergelombang, supaya tidak berkerumun di sekolah. Sekolah juga harus mengendalikan dengan cek suhu, memastikan yang sakit tidak datang ke sekolah, baik guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan juga peserta didik,” tuturnya.

Lalu, seperti apa jalur afirmasi ini? Dirangkum dari Permendikbud No 1 tahun 2021 mengenai PPDB, ini rincian jalur afirmasi:

Jalur afirmasi

1. PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
  • Penyandang disabilitas.

2. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Syarat

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam peraturan, harus melampirkan;

  • Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/24/133503771/ppdb-2021-jalur-afirmasi-ini-penjelasan-kemendikbud-ristek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke