KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional pamong belajar sanggar kegiatan belajar (SKB) dan penilik. Proses pendaftaran ini akan dilaksanakan pada 12-16 Oktober 2020.
Melansir laman Jabatan Fungsi (Jabung) Kemendikbud, Jumat (9/10/2020), menyebutkan proses pendaftaran pamong belajar SKB dan penilik akan dilakukan secara penyesuaian atau inpassing. Maka dari itu harus ditunggu proses pendaftarannya.
Jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis atau unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal.
Namun, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal.
Tapi, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Dokumen pamong belajar
Adapun dokumen kelengkapan persyaratan bagi pendaftar pamong belajar SKB, bisa kalian lengkapi seperti di bawah ini:
Dokumen penilik
Adapun dokumen kelengkapan persyaratan bagi pendaftar penilik, bisa kalian lengkapi seperti di bawah ini:
https://www.kompas.com/edu/read/2020/10/10/084500171/kemendikbud-buka-lowongan-pamong-belajar-skb-dan-penilik