Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UNS Kini Resmi Berstatus PTN Badan Hukum

KOMPAS.com - Salah satu perguruan tinggi negeri di Surakarta, Universitas Sebelas Maret (UNS) akhirnya berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2020 Tentang UNS PTN-BH pada 6 Oktober 2020.

"Selamat, UNS! Semoga pencapaian ini membawa kemajuan besar bagi segenap civitas akademika di UNS!," tulis admin Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho menjelaskan, sebelumnya UNS pengelolaannya ialah PTN Badan Layanan Umum (BLU).

"UNS menjadi perguruan tinggi negeri ke-12 di Indonesia yang berstatus PTN BH," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Prof. Jamal yang juga sebagai Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengungkapkan bahwa di Indonesia ada 122 PTN.

Dari jumlah itu ada sebanyak 77 PTN Satker, 33 PTN BLU, dan 12 PTN BH. Sedangkan UNS menjadi PTN BH yang ke-12.

Menurut Prof. Jamal, untuk status perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia ialah:

1. PTN-BH

PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya.

Termasuk dosen dan tenaga kependidikan. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN.

2. PTN-BLU

PTN BLU (Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara.

Sedangkan seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.

3. PTN-Satker

PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.

"Keluarga besar UNS mengucapkan terima kasih atas segala doa dan perhatian semua pihak. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk kemajuan UNS," ucap Prof. Jamal Wiwoho.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/10/07/104112371/uns-kini-resmi-berstatus-ptn-badan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke