Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 Diumumkan, Lakukan Ini bila Tak Terdaftar

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2020.

Berbeda dari tahap sebelumnya, mekanisme untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2020 disebut lebih sederhana.

Dari awalnya 8 tahap, kini mekanisme pendataan hanya memerlukan 4 tahap, yang dimulai pada 1 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020.

Bila sebelumnya orangtua dan siswa mendaftar langsung ke sekolah, kini Disdik DKI langsung mengumumkan nama calon penerima melalui sekolah. Sehingga, siswa bisa segera menanyakan kepesertaan ke pihak sekolah apakah namanya terdaftar atau tidak.

Bagaimana nama siswa bila tak terdaftar?

Melalui akun media sosial Instagram, Disdik DKI Jakarta menerangkan 4 tahap dalam mekanisme terbaru pendataan KPJ Plus Tahap 2 tahun 2020.

“Perubahan mekanisme baru membuat proses lebih sederhana. Dengan tersedianya Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta, akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJP Plus,” tulis akun tersebut.

Dalam unggahan video, dijelaskan bila sebelumnya calon penerima KJP Plus mendaftar ke sekolah, kini Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Berikut tahap dan jadwal mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2020:

1. Tanggal 1-8 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Penting dilakukan, siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal.

2. Tanggal 1-8 Oktober 2020: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. Tahap ini menyederhanakan tahap sebelumnya, seperti kunjungan ke rumah atau pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

3. Tanggal 9-12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. Tanggal 13-15 Oktober 2020: Data final penerima ditetapkan.

Informasi lebih lanjut seputar pendataan KJP Plus dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

Manfaat bagi peserta KJP Plus

Peserta akan mendapatkan bantuan dana pendidikan dengan besaran dana per bulan:

1. SD/MI/SDLB

  • Besaran dana: Rp 250.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000
  • Dana berkala: Rp 115.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000

2. SMP/MTs/SMPLB

3. SMA/MA/SMALB

  • Besaran dana: Rp 420.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000
  • Dana berkala: Rp 185.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000

4. SMK

5. PKBM

  • Besaran dana: Rp 300.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
  • Dana berkala: Rp 115.000

6. LKP

  • Besaran dana: Rp 300.000
  • Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

https://www.kompas.com/edu/read/2020/10/02/071935871/calon-penerima-kjp-plus-tahap-2-diumumkan-lakukan-ini-bila-tak-terdaftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke