Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Jabar Harus Penuhi 3 Indikator

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Satuan Tugas Nasional Covid-19 serta sejumlah kementerian terkait, mengumumkan sekolah di zona hijau dan kuning kini boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Meski begitu, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dan kuning dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Di wilayah Jawa Barat (Jabar), sekolah harus memenuhi 3 indikator untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Pertama, sekolah harus memiliki fasilitas lengkap sesuai protokol kesehatan.

Kedua, terdapat beberapa siswa yang tidak memiliki alat maupun fasilitas penunjang belajar daring.

Ketiga, daerah-daerah blank spot yang sama sekali tidak terjangkau jaringan internet.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PSMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Deden Saiful Hidayat saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu di Kantor Disdik Jabar, Senin (10/8/2020).

Deden memaparkan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Menurutnya, hak hidup dan hak sehat anak berada di atas hak pendidikan.

"Selain siswa, kami juga tentu mempertimbangkan kesehatan pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu, guru yang diizinkan mengajar pun adalah guru berusia di bawah 45 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta," paparnya seperti dilansir dari laman Disdik Jabar.

Deden juga menegaskan, sekalipun daerah tersebut sudah zona hijau atau kuning serta pemda sudah memberikan izin dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orangtua dapat memutuskan anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

"Izin orang tua mutlak," tegasnya.

Jika sekolah terindikasi tidak aman dan terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, lanjut dia, maka sekolah wajib ditutup kembali.

Penerapan kurikulum darurat

Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Pembina SMA Disdik Jabar Dian Peniasiani menambahkan, berdasarkan keputusan Mendikbud, satuan pendidikan dapat melakukan penyederhanaan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Penyederhanaan kurikulum ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai kebutuhan pembelajaran siswa,” ujarnya.

Dian menjelaskan, pada pelaksanaannya, kurikulum darurat memungkinkan sekolah melakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

"Sehingga, guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

"Guru tidak lagi diwajibkan memenuhi beban kerja 24 jam agar fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa harus mengejar pemenuhan jam," pungkas Dian.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/11/092231571/pembelajaran-tatap-muka-sekolah-jabar-harus-penuhi-3-indikator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke