Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Penyaluran Siswa WNI dari Luar Negeri, Jika Sekolah di Indonesia

KOMPAS.com - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersekolah di luar negeri dan ingin melanjutkan pendidikan di Indonesia tidak serta merta langsung bisa mendaftar.

Tapi semua ada prosedurnya. Apa saja itu? Ternyata, siswa atau anak WNI yang tadinya sekolah di luar negeri dan ingin sekolah di Indonesia harus melalui tahapan penyaluran siswa.

Melansir akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Jumat (29/5/2020), berikut ini dijelaskan cara mengajukan penyaluran siswa.

Jika Anda ingin melakukan Penyaluran Siswa bisa mengajukan permohonan secara daring di laman www.e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Layanan ini bagi WNI yang akan melanjutkan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA di Indonesia.

Karena sistem pendidikan di luar negeri berbeda dengan sistem pendidikan di Indonesia, maka mutasi tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

Tentu layanan ini berupa rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang dituju.

Terlebih dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yang bakal diadakan taka lama lagi, maka penyaluran siswa harus dilakukan.

Penyaluran siswa

1. Daftar akun di laman www.e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id

2. Login akun

3. Pilih layanan "penyaluran siswa"

4. Masukkan data dan lampirkan dokumen

5. Mengambil surat rekomendasi penyaluran siswa

Catatan:

Proses penyaluran siswa ini maksimal 5 hari kerja (sejak dokumen lengkap)

Persyaratan penyaluran siswa

1. Paspor

2. Rapor/transkrip nilai terakhir

3. Surat keterangan pindah dari sekolah asal

4. Surat keterangan KBRI/Perwakilan RI setempat

https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/30/105812571/cara-penyaluran-siswa-wni-dari-luar-negeri-jika-sekolah-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke