Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekolah dan Kampus Wajib Sediakan Masker untuk Siswa dan Mahasiswa yang Batuk dan Pilek

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah menginstruksikan sejumlah langkah kepada kepala dinas pendidikan di daerah dan pemimpin perguruan tinggi melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Virus Corona pada satuan pendidikan.

Salah satunya memberikan pedoman tentang masker di satuan pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi. Pedoman tentang masker tertuang lampiran surat edaran tentang pedoman pencegahan virus Covid-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran sedang.

Pedoman tersebut terbagi ke dalam tiga tingkat risiko yaitu rendah, sedang, dan tinggi.

Tingkat rendah adalah tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang terjangkit virus corona.

Tingkat sedang adalah ada beberapa anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang diduga terjangkit virus corona). Tingkat tinggi adalah ada anggota masyarakat terkonfirmasi atau positif terjangkit corona di lingkungannya.

Berikut pedoman pencegahan virus Covid-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran sedang.

  1. Satuan Pendidikan hendaknya melaporkan kepada  dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) terhadap gejala-gejala adanya warga satuan pendidikan yang terjangkit virus
  2. Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saja. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Warga satuan pendidikan tersebut harus istirahat sampai sembuh
  3. Warga satuan pendidikan yang sehat tidak memerlukan masker
  4. Satuan pendidikan yang berlokasi di daerah perbatasan atau di sekitar bandara/pelabuhan disarankan untuk menyediakan masker dan desinfektan

Adapun penggunaan masker pun maksimal digunakan sekitar 4-8 jam. Sebelum mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun atau air berbasis alkohol. Tutupi mulut dan hidung dengan masker dan pastikan tidak ada celah antara wajah dan masker.

Hindari menyentuh masker saat menggunakannya. Jika melakukannya, bersihkan tangan dengan alkohol atau sabun dan air. Ganti masker dengan yang baru segera setelah lembab dan jangan gunakan kembali masker sekali pakai.

Untuk membuang masker, lepaskan dari belakang (jangan menyentuh bagian depan masker. Segera buang di tempat sampah tertutup. Lalu, cuci tangan dengan alkohol atau sabun dan air.

Pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia sudah berjumlah 19 orang. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengungkapkan adanya penambahan pasien yang positif terjangkit virus corona atau Covid-19.

Yurianto mengatakan, saat ini terdapat 13 pasien baru. Dengan demikian, terdapat 19 pasien yang dinyatakan positif.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/03/10/143736971/sekolah-dan-kampus-wajib-sediakan-masker-untuk-siswa-dan-mahasiswa-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke