Adapun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 5 ayat (1) berbunyi:
Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Kata "pemerintahan pusat" merujuk kepada lembaga-lembaga utama negara yang melingkupi tiga cabang kekuasaan yakni, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden dan kementerian negara. Legislatif terdiri atas MPR, DPR, dan DPD.
Lalu, kekuasaan Yudikatif yang terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Semua lembaga-lembaga negara ini wajib bertempat dan berkedudukan di ibu kota negara," ujar Jamaludin.
Bahkan, di luar dari tiga kekuasaan negara yang utama, beberapa lembaga negara lainnya diatur secara langsung dalam konstitusi seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Kepolisian RI, TNI, Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dan lain-lain yang juga wajib berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Dengan demikian, keinginan DPR untuk berkedudukan di Jakarta dan tidak mau pindah ke IKN tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Selain itu, sistem ketatanegaraan di Indonesia juga tidak mengenal adanya ibu kota legislasi.
Sejumlah negara pernah melakukan pemindahan ibu kota dengan berbagai alasan. Meski demikian, ibu kota baru masih menjadi lokasi beradanya legislatif dan parlemen.
Di negara yang melakukan pemindahan ibu kota seperti Nigeria, Brasil, Pakistan, Myanmar, Turki, dan Kazakhstan, kantor parlemen dan legislatif berada di ibu kota baru.
Ada catatan khusus pada Malaysia. Secara umum, Malaysia tidak pernah memindahkan ibu kotanya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya. Malaysia hanya memindahkan pusat pemerintahan ke Putrajaya, yang letaknya tidak jauh di selatan Kuala Lumpur.
Meski demikian, ada juga negara yang memiliki ibu kota di lebih dari satu lokasi.
Misalnya Belanda, yang secara resmi menjadikan Amsterdam sebagai ibu kota, tetapi pusat pemerintahan berada di Den Haag.
Den Haag tidak hanya menjadi rumah bagi pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, kota itu juga menjadi rumah bagi kantor lembaga internasional, lembaga diplomatik, serta kedutaan besar negara asing di Belanda.