Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CEK FAKTA: Bisakah DPR Tetap di Jakarta Tanpa Perlu Pindah ke IKN?

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar lembaga legislatif tidak perlu pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Usulan disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, pada 18 Maret 2024.

DPR menginginkan agar Gedung DPR tetap berada di Jakarta dan tidak ikut berpindah ke IKN. Alasannya, untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota.

"Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi pada 19 Maret 2024, dikutip dari Kompas.com.

Apakah usulan ini sesuai dengan konstitusi?

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Jamaludin Ghafur mengatakan, secara konstitusional, hanya ada dua lembaga yang secara eksplisit disebutkan harus bertempat dan berkedudukan di IKN.

Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berikut bunyi ayat tersebut:

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Pasal 23G ayat (1) UUD 1945.

Berikut bunyi ayatnya:

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota.

"Namun demikian, hal ini tidak berarti serta-merta dapat menjadi alasan bagi DPR untuk memilih berkedudukan di luar ibu kota negara," ujar anggota dewan pakar Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum UII tersebut.

Sebab, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Jamaludin mengatakan bahwa DPR adalah bagian dari MPR.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”, tulis aturan tersebut.

Dengan demikian, adanya ketentuan yang mewajibkan MPR untuk bersidang di ibu kota negara, secara mutatis mutandis berlaku juga bagi DPR.

Adapun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 5 ayat (1) berbunyi:

Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Kata "pemerintahan pusat" merujuk kepada lembaga-lembaga utama negara yang melingkupi tiga cabang kekuasaan yakni, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden dan kementerian negara. Legislatif terdiri atas MPR, DPR, dan DPD.

Lalu, kekuasaan Yudikatif yang terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Semua lembaga-lembaga negara ini wajib bertempat dan berkedudukan di ibu kota negara," ujar Jamaludin.

Bahkan, di luar dari tiga kekuasaan negara yang utama, beberapa lembaga negara lainnya diatur secara langsung dalam konstitusi seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Kepolisian RI, TNI, Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dan lain-lain yang juga wajib berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Dengan demikian, keinginan DPR untuk berkedudukan di Jakarta dan tidak mau pindah ke IKN tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Selain itu, sistem ketatanegaraan di Indonesia juga tidak mengenal adanya ibu kota legislasi.

Di negara lain

Sejumlah negara pernah melakukan pemindahan ibu kota dengan berbagai alasan. Meski demikian, ibu kota baru masih menjadi lokasi beradanya legislatif dan parlemen.

Di negara yang melakukan pemindahan ibu kota seperti Nigeria, Brasil, Pakistan, Myanmar, Turki, dan Kazakhstan, kantor parlemen dan legislatif berada di ibu kota baru.

Ada catatan khusus pada Malaysia. Secara umum, Malaysia tidak pernah memindahkan ibu kotanya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya. Malaysia hanya memindahkan pusat pemerintahan ke Putrajaya, yang letaknya tidak jauh di selatan Kuala Lumpur.

Meski demikian, ada juga negara yang memiliki ibu kota di lebih dari satu lokasi.

Misalnya Belanda, yang secara resmi menjadikan Amsterdam sebagai ibu kota, tetapi pusat pemerintahan berada di Den Haag.

Den Haag tidak hanya menjadi rumah bagi pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, kota itu juga menjadi rumah bagi kantor lembaga internasional, lembaga diplomatik, serta kedutaan besar negara asing di Belanda.

Kondisi khusus juga terjadi di Afrika Selatan. Saat ini, Afsel memiliki tiga ibu kota sesuai fungsi masing-masing.

Pretoria merupakan ibu kota administratif, yang menjadi pusat pemerintahan eksekutif. Cape Town yang merupakan kota terbesar di Afsel menjadi ibu kota legislatif. Kemudian, Bloemfontein yang lokasinya berada di tengah Afrika Selatan diangkat menjadi ibu kota Yudisial.

Meski demikian, kondisi di Afrika Selatan ini dilatarbelakangi dinamika politik setelah berakhirnya kekuasaan apartheid yang menjadi warisan kolonial era Victoria dari Inggris.

Tiga ibu kota itu merupakan bentuk kompromi, sekaligus simbol kebebasan Afrika Selatan dari politik apartheid.

***

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

 

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/04/02/084000982/cek-fakta-bisakah-dpr-tetap-di-jakarta-tanpa-perlu-pindah-ke-ikn

Terkini Lainnya

INFOGRAFIK: Video Hashim dan Prabowo Terkait Janji Politik Disajikan dalam Konteks Keliru

INFOGRAFIK: Video Hashim dan Prabowo Terkait Janji Politik Disajikan dalam Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
Cahaya Langit Aurora Tidak Terkait Eksperimen HAARP

Cahaya Langit Aurora Tidak Terkait Eksperimen HAARP

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Vladimir Putin Umumkan Rusia Akan Bersatu dengan Yaman

[HOAKS] Video Vladimir Putin Umumkan Rusia Akan Bersatu dengan Yaman

Hoaks atau Fakta
Hoaks Terkait Sandra Dewi, Dijemput Paksa Polisi dan Temuan Emas Batangan

Hoaks Terkait Sandra Dewi, Dijemput Paksa Polisi dan Temuan Emas Batangan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Warga Gaza Buat Video Rekayasa untuk Tarik Simpati

[HOAKS] Warga Gaza Buat Video Rekayasa untuk Tarik Simpati

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Vaksinasi Covid-19 Empat Kali Runtuhkan Sistem Kekebalan

[HOAKS] Vaksinasi Covid-19 Empat Kali Runtuhkan Sistem Kekebalan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pelatih Guinea Takut Suporter Indonesia, Playoff Olimpiade Paris Digelar Tertutup

[HOAKS] Pelatih Guinea Takut Suporter Indonesia, Playoff Olimpiade Paris Digelar Tertutup

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

[HOAKS] Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Timnas U23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024

INFOGRAFIK: Hoaks Timnas U23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Laga Indonesia Vs Guinea Diulang karena Wasit Terbukti Curang

[VIDEO] Hoaks Laga Indonesia Vs Guinea Diulang karena Wasit Terbukti Curang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Boneka Pinocchio Dibuat dari Kulit dan Rambut Budak

[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Boneka Pinocchio Dibuat dari Kulit dan Rambut Budak

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] FIFA dan AFC Blacklist Timnas Uzbekistan karena Terbukti Doping

[HOAKS] FIFA dan AFC Blacklist Timnas Uzbekistan karena Terbukti Doping

Hoaks atau Fakta
Mitos dan Fakta Seputar Metode Kontrasepsi Vasektomi

Mitos dan Fakta Seputar Metode Kontrasepsi Vasektomi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] WN Rusia Dideportasi karena Bantu Tangkap Mafia Narkoba

[HOAKS] WN Rusia Dideportasi karena Bantu Tangkap Mafia Narkoba

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pada Mei 2024, PSSI Pastikan Indonesia Vs Portugal Digelar September

[HOAKS] Pada Mei 2024, PSSI Pastikan Indonesia Vs Portugal Digelar September

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke