Unggahan yang menyatakan bahwa ada surat suara yang sudah tercoblos di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah merupakan fakta yang dibenarkan Bawaslu.
Bawaslu Tegal menyatakan akan menindaklanjuti temuan itu. Mereka akan meminta keterangan dari petugas KPPS setempat dan beberapa saksi.
Surat suara yang sudah tercoblos itu juga sudah disobek dan dianggap rusak.
***
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Kompas.com bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo), Cekfakta.com dengan melibatkan hampir 100 media yang meliputi tim media di tingkat nasional dan media di tingkat lokal secara offline dan online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.