Ia melihat, pada Maret 2020 sampai Maret 2022 terdapat 71 aksi protes dari pengemudi online di Indonesia.
Sebanyak 70,4 persennya menuntut tentang bayaran layak. Sedangkan, hanya 9,9 persen aksi protes yang menuntut legalisasi ojek online.
Dia mengatakan bahwa selama ini persoalan legalisasi terkait ojek online dianggap telah teratasi oleh Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
"Alih-alih menyoal tentang legalisasi ojek online, persoalan utama yang saat ini dialami oleh pengemudi ojek online adalah tentang belum didapatkannya kondisi kerja yang layak, akibat dari berlangsungnya praktik kemitraan yang tidak adil atau kemitraan semu," ucap Arif.
***
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com danTempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.