Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CEK FAKTA: TKN Ingin Meregulasi Ojek Online sebagai Transportasi Umum, Tepatkah?

KOMPAS.com - Pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan memberikan regulasi yang mengakui ojek online sebagai transportasi umum.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Mulya Amri pada 18 Desember 2023.

Menurut Mulya, janji ini berdasarkan fakta bahwa di seluruh Indonesia, roda dua sudah dipakai untuk transportasi umum.

"Ketimbang kita menutup mata, mari sama-sama kita tata. Data dari asosiasi ojol bahwa jumlah ojol di Indonesia sudah mencapai 4 juta driver. Dengan adanya regulasi yang mengakui ojol sebagai transportasi umum, pemerintah dapat memberlakukan standar-standar keamanan," ujar Amri dilansir Tempo.co.

Lantas apakah tepat mengeluarkan regulasi untuk mengakui ojek online sebagai transportasi umum?

Dosen Kebijakan Publik Universitas Brawijaya, Rizki Pratama menjelaskan, pada level undang-undang, sampai saat ini memang belum ada payung hukum yang menetapkan ojek online sebagai transportasi umum.

Menurut dia, dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada satu pun pasal yang mengatur keberadaan ojek online.

Sehingga, akhirnya muncul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur  hak dan kewajiban aplikator, pengemudi dan pengguna ojek online. 

Namun, kata Rizki, perlu dipahami definisi transportasi umum adalah sistem perjalanan berkelompok.

Dengan demikian, Rizki menilai perlu mendapatkan penekanan khusus terkait mekanisme pengelolaan supaya membawa optimalisasi perjalanan  dengan aspek keselamatan tinggi.

"Kendaraan roda dua ketika akan menjadi transportasi umum harus memiliki sistem transportasi seperti fasilitas shelter, lisensi pengemudi dan kendaraan yang khusus, perawatan kendaaran yang berkala untuk menjamin keamanan dan keselamatan kedua belah pihak," kata dia. 

Oleh karena itu wacana memasukkan ojek online sebagai transportasi umum perlu mendapatkan analisis kebijakan yang komprehensif dari para pemangku kebijakan. Sebab, memasukkan kendaraan roda dua dalam kategori transportasi umum merupakan kebijakan dilematis.

"Kompleksitas implementasi dan pengawasan akan menjadi pertimbangan, sebab jika semakin kompleks maka tentu akan memiliki berbagai ongkos tambahan seperti surat izin mengemudi khusus untuk pengemudi kendaraan online, fasilitas khusus untuk pengguna, pengawasan dan lain lain," ucapnya. 

Rizki berpandangan, jika nantinya adanya regulasi yang menetapkan ojek online sebagai transportasi umum haruslah bersifat sederhana, namun mampu melindungi pengemudi dan pengguna terkait kesejahteraan, keamanan dan keselamatan.

Sementara itu peneliti di Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto menuturkan, persoalan yang dialami ojek online saat ini tidak lagi tentang legalisasi, namun tentang kelayakan kerja.

Ia melihat, pada Maret 2020 sampai Maret 2022 terdapat 71 aksi protes dari pengemudi online di Indonesia.

Sebanyak 70,4 persennya menuntut tentang bayaran layak. Sedangkan, hanya 9,9 persen aksi protes yang menuntut legalisasi ojek online.

Dia mengatakan bahwa selama ini persoalan  legalisasi terkait ojek online dianggap telah teratasi oleh Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. 

"Alih-alih menyoal tentang legalisasi ojek online, persoalan utama yang saat ini dialami oleh pengemudi ojek online adalah tentang belum didapatkannya kondisi kerja yang layak, akibat dari berlangsungnya praktik kemitraan yang tidak adil atau kemitraan semu," ucap Arif. 

***

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com danTempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/03/084800082/cek-fakta--tkn-ingin-meregulasi-ojek-online-sebagai-transportasi-umum

Terkini Lainnya

Hoaks soal Konflik Israel-Palestina, dari Kehadiran Rusia sampai Video Rekayasa

Hoaks soal Konflik Israel-Palestina, dari Kehadiran Rusia sampai Video Rekayasa

Hoaks atau Fakta
Fakta Seputar Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan Presiden Iran

Fakta Seputar Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan Presiden Iran

Data dan Fakta
[HOAKS] 25 Orang Tewas Saat Pesta Pernikahan di China

[HOAKS] 25 Orang Tewas Saat Pesta Pernikahan di China

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bantuan Dana Rp 250 Juta Mengatasnamakan Kerajaan Arab Saudi

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 250 Juta Mengatasnamakan Kerajaan Arab Saudi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Kenaikan Tarif Listrik mulai 1 Mei 2024

[HOAKS] Kenaikan Tarif Listrik mulai 1 Mei 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Foto Seorang Anak Korban Gempuran Israel di Rafah

[KLARIFIKASI] Manipulasi Foto Seorang Anak Korban Gempuran Israel di Rafah

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Prabowo-Gibran Gagal Dilantik | Kehadiran Rusia di Gaza

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Prabowo-Gibran Gagal Dilantik | Kehadiran Rusia di Gaza

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Cara Optimalkan Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

INFOGRAFIK: Cara Optimalkan Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pernyataan Mengejutkan Pelatih Portugal Jelang Laga Lawan Indonesia

[HOAKS] Pernyataan Mengejutkan Pelatih Portugal Jelang Laga Lawan Indonesia

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Ke-13 PNS Akan Dihentikan

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Ke-13 PNS Akan Dihentikan

Hoaks atau Fakta
Menilik Pelarangan TikTok di Sejumlah Negara, dari Asia sampai Eropa

Menilik Pelarangan TikTok di Sejumlah Negara, dari Asia sampai Eropa

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Benarkah Pinocchio Dibuat dari Kulit dan Rambut Budak?

INFOGRAFIK: Benarkah Pinocchio Dibuat dari Kulit dan Rambut Budak?

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi dan Harvey Moeis Divonis Hukuman Mati

[HOAKS] Sandra Dewi dan Harvey Moeis Divonis Hukuman Mati

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Harimau Mati Tertabrak Kendaraan di Tol Pekanbaru-Dumai

[HOAKS] Harimau Mati Tertabrak Kendaraan di Tol Pekanbaru-Dumai

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke