Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Mereka ditahan karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Sementara, gambar yang menampilkan Gibran memakai rompi tahanan dan dikawal aparat identik dengan foto di laman Liputan.com ini.
Dalam gambar aslinya, pria yang dikawal aparat bukan Gibran, melainkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Ia ditangkap karena kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-1016.
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi soal Jokowi mengumumkan Gibran gagal menjadi cawapres dan mengaku telah melakukan suap.
Narator hanya membacakan artikel di laman Gelora.co ini berjudul "Nasib Anwar Usman dkk Akan Diputuskan MKMK Hari Ini, Berikut Sederet Sanksi yang Mengancam Hakim Konstitusi".
Artikel tersebut membahas sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada 7 November 2023. Artikel itu juga membahas soal beberapa sanksi yang mengancam hakim MK.
Seperti diberitakan Kompas.com, Anwar Usman akhirnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Narasi soal Jokowi mengumumkan Gibran gagal menjadi cawapres dan mengaku menyuap Ketua MK sebesar Rp 500 miliar adalah hoaks.
Thumbnail video merupakan hasil rekayasa. Gambar aslinya menampilkan konferensi pers pimpinan KPK terkait penahanan 11 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Gambar yang menampilkan Gibran mengenakan rompi tahanan dan dikawal aparat juga merupakan hasil manipulasi. Dalam gambar aslinya, pria yang dikawal aparat adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Selain itu, judul video tidak sesuai dengan isinya. Narator hanya membahas sidang putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada 7 November 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.