KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan, Presiden Joko Widodo mengumumkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, telah gagal menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Dalam konten itu juga disebutkan, Jokowi mengaku menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 500 miliar untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, Gibran yang berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres setelah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
MK menyatakan, usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Saat itu, Ketua MK dijabat Anwar Usman yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Jokowi.
Narasi yang beredar
Narasi soal Jokowi mengumumkan Gibran telah gagal menjadi cawapres dan mengaku menyuap Ketua MK Rp 500 miliar dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini pada 4 Desember 2023 dengan judul:
JOKOWI AKHIRNYA UMUMKAN GIBRAN GAGAL JD CAWAPRES & MENGAKU SUAP KETUA MK 500 M DEMI LOLOSKAN GIBRAN!
Dalam thumbnail video terdapat gambar Jokowi sedang melakukan konferensi pers dan terdapat beberapa orang memakai rompi tahanan.
Kemudian terdapat gambar Gibran mengenakan rompi tahanan dan dikawal aparat. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
JOKOWI AKHIRNYA UMUMKAN GIBRAN GAGAL JD CAWAPRES DAN MENGAKU SUAP KETUA MK 500 DEMI LOLOSKAN GIBRAN!
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbanil yang memperlihatkan Jokowi sedang memberikan keterangan pers dan terdapat beberapa orang memakai rompi tahanan.
Hasilnya, gambar tersebut mirip dengan foto di laman Antara ini. Dalam gambar aslinya tidak terdapat Jokowi.
Gambar tersebut adalah momen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait penahanan 11 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka ditahan karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Sementara, gambar yang menampilkan Gibran memakai rompi tahanan dan dikawal aparat identik dengan foto di laman Liputan.com ini.
Dalam gambar aslinya, pria yang dikawal aparat bukan Gibran, melainkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Ia ditangkap karena kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-1016.
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi soal Jokowi mengumumkan Gibran gagal menjadi cawapres dan mengaku telah melakukan suap.
Narator hanya membacakan artikel di laman Gelora.co ini berjudul "Nasib Anwar Usman dkk Akan Diputuskan MKMK Hari Ini, Berikut Sederet Sanksi yang Mengancam Hakim Konstitusi".
Artikel tersebut membahas sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada 7 November 2023. Artikel itu juga membahas soal beberapa sanksi yang mengancam hakim MK.
Seperti diberitakan Kompas.com, Anwar Usman akhirnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Kesimpulan
Narasi soal Jokowi mengumumkan Gibran gagal menjadi cawapres dan mengaku menyuap Ketua MK sebesar Rp 500 miliar adalah hoaks.
Thumbnail video merupakan hasil rekayasa. Gambar aslinya menampilkan konferensi pers pimpinan KPK terkait penahanan 11 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Gambar yang menampilkan Gibran mengenakan rompi tahanan dan dikawal aparat juga merupakan hasil manipulasi. Dalam gambar aslinya, pria yang dikawal aparat adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Selain itu, judul video tidak sesuai dengan isinya. Narator hanya membahas sidang putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada 7 November 2023.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/12/06/110000282/-hoaks-jokowi-umumkan-gibran-gagal-jadi-cawapres-dan-akui-suap-ketua-mk