Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dalam konten itu disebutkan, Gibran batal menjadi cawapres karena melanggar moral. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Gibran merupakan cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Koalisi itu terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Narasi soal KPU membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 17 menit 10 detik pada 13 November 2023 dengan judul:
Politik terkini - KPU BAT4LKAN GIBRAN DG DASAR L3GAL STANDING MEL4NGGAR MORAL.
Pada thumbnail video terdapat gambar Ketua KPU Hasyim Asyari bersama komisioner KPU lainnya sedang melakukan konferensi pers terkait penetapan capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
KPU BATALKAN GIBRAN ? TAK MAU AMBIL RESIKO LEGAL STANDING.
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi bahwa KPU membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres.
Narator video hanya membacakan artikel di laman CNN Indonesia ini berjudul "Narasi Pilpres 2024 Satu Putaran Mengemuka, Gibran Yakin Menang Cepat".
Artikel tersebut membahas pernyataan Gibran yang mengaku yakin bisa memenangkan Pilpres 2024 dalam satu kali putaran.
Hal itu disampaikan Gibran di hadapan petinggi partai koalisi pengusungnya saat konsolidasi di Lampung, Sabtu (11/11/2023).
Sementara, beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi KPU membatalkan Gibran maju sebagai cawapres.
Salah satu klip yang menampilkan advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Patra M Zen identik dengan yang ada di YouTube Tribunnews ini.
Dalam video, Patra menyampaikan, TPDI melayangkan gugatan kepada KPU, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari diloloskannya Gibran sebagai cawapres.
Sampai saat ini, Tim Cek Fakta tidak menemukan informasi valid soal KPU membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres.
Pada Senin (13/11/2023), KPU telah menggelar rapat pleno dan menetapkan tiga pasangan capres-cawapres memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024.
Ketiga pasangan tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Narasi soal KPU membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres adalah tidak benar atau hoaks. Judul video tidak sesuai dengan isinya.
Narator hanya membahas pernyataan Gibran yang mengaku yakin bisa memenangkan Pilpres 2024 dalam satu kali putaran. Selain itu, beberapa klip dalam video tidak terkait dengan narasi tersebut.
Adapun KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024. Ketiga pasangan tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.