Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Salah satu klip yang menampilkan advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Patra M Zen identik dengan yang ada di YouTube Tribunnews ini.
Dalam video, Patra menyampaikan, TPDI melayangkan gugatan kepada KPU, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari diloloskannya Gibran sebagai cawapres.
Sampai saat ini, Tim Cek Fakta tidak menemukan informasi valid soal KPU membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres.
Pada Senin (13/11/2023), KPU telah menggelar rapat pleno dan menetapkan tiga pasangan capres-cawapres memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024.
Ketiga pasangan tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Narasi soal KPU membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres adalah tidak benar atau hoaks. Judul video tidak sesuai dengan isinya.
Narator hanya membahas pernyataan Gibran yang mengaku yakin bisa memenangkan Pilpres 2024 dalam satu kali putaran. Selain itu, beberapa klip dalam video tidak terkait dengan narasi tersebut.
Adapun KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024. Ketiga pasangan tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.