Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] BI Belum Dapat Laporan "Uang Mutilasi" Rp 100.000

Kompas.com - 22/09/2023, 21:21 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi mengenai "uang mutilasi" atau uang yang memiliki dua nomor seri dan diduga palsu.

Keberadaan "uang mutilasi" itu diketahui melalui video yang menampilkan uang pecahan Rp 100.000.

Pembuat video mencurigai uang tersebut merupakan hasil sambungan dari uang asli dan uang palsu, yang ia sebut dengan "uang mutilasi".

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan soal informasi mengenai "uang mutilasi".

Narasi yang beredar

Video yang menginformasikan soal peredaran "uang mutilasi" ditemukan di akun Facebook ini dan ini.

Pembuat video menceritakan, uang tersebut tidak diterima oleh bank, alasannya karena satu lembar uang memiliki nomor seri yang berbeda.

Normalnya, nomor seri di bagian kanan atas akan sama dengan nomor seri di kiri bawahnya.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (17/9/2023):

Hati hati ya teman2 kalau dapat uang 100 jangan lupa di lihat di raba di trawang Karena bukan manusia ajh yang di mutilasi duit pun juga.

Tangkapan layar konten yang belum terbukti kebenarannya di sebuah akun Facebook, Kamis (21/9/2023), soal beredarnya uang mutilasi.akun Facebook Tangkapan layar konten yang belum terbukti kebenarannya di sebuah akun Facebook, Kamis (21/9/2023), soal beredarnya uang mutilasi.
Penelusuran Kompas.com

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono menyampaikan klarifikasi bahwa belum ada laporan soal "uang mutilasi" pecahan Rp 100.000.

"Sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut," kata Doni, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Doni mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga rupiah dan tidak merusaknya.

Praktik merusak, termasuk menggabungkan rupiah asli merupakan upaya pemalsuan uang yang dapat mendapat tindakan hukum.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur, perusakan dan pengedaran uang palsu dapat dihukum pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Temuan uang mutilasi sebelumnya pernah dilaporkan di Purwokerto, Jawa Tengah. Namun pecahannya bukan Rp 100.000.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Seorang Perempuan Jadi Korban Pembegalan di Baubau pada 28 Mei

[HOAKS] Seorang Perempuan Jadi Korban Pembegalan di Baubau pada 28 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir

[HOAKS] Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Menilik Kabar TNI-Polri Usir Pasien dan Penutupan RSUD Madi, Papua

[KLARIFIKASI] Menilik Kabar TNI-Polri Usir Pasien dan Penutupan RSUD Madi, Papua

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Hujan Ikan Terjadi di Jalanan China, Bukan Iran

[KLARIFIKASI] Foto Hujan Ikan Terjadi di Jalanan China, Bukan Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pengibaran Bendera Palestina di Puncak Piramida Mesir Hasil Rekayasa

[KLARIFIKASI] Video Pengibaran Bendera Palestina di Puncak Piramida Mesir Hasil Rekayasa

Hoaks atau Fakta
Kilas Balik Berdirinya Amnesty International dan Sepak Terjangnya...

Kilas Balik Berdirinya Amnesty International dan Sepak Terjangnya...

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Undian Berhadiah dari Bank Jatim

[HOAKS] Undian Berhadiah dari Bank Jatim

Hoaks atau Fakta
Joseph Ignece Guillotin, Dokter yang Namanya Dipakai untuk Alat Pancung

Joseph Ignece Guillotin, Dokter yang Namanya Dipakai untuk Alat Pancung

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Video Sule Promosi Judi Online

[HOAKS] Video Sule Promosi Judi Online

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penjelasan Kemenag soal 2 Pegawai Non-Muslim Jadi Petugas Haji

[KLARIFIKASI] Penjelasan Kemenag soal 2 Pegawai Non-Muslim Jadi Petugas Haji

Hoaks atau Fakta
Penjelasan TNI soal Isu Penutupan RSUD Madi di Paniai

Penjelasan TNI soal Isu Penutupan RSUD Madi di Paniai

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Pernyataan Sivakorn Pu-Udom soal Laga Indonesia Vs Uzbekistan

[HOAKS] Video Pernyataan Sivakorn Pu-Udom soal Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Benarkah Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker?

INFOGRAFIK: Benarkah Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Unggahan Foto Tidak Perlihatkan Pemakaman Presiden Iran

INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Unggahan Foto Tidak Perlihatkan Pemakaman Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com