Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial menyatakan, pengamat politik, Rocky Gerung telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 20 September 2023.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Rocky Gerung memang sudah dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak karena melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi beredar melalui video dalam acara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada 29 Juli 2023.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Rocky Gerung pun telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada tanggal 6 dan 13 September 2023 untuk dimintai klarifikasi.
Narasi soal Bareskrim Polri menetapkan Rocky Gerung sebagai tersangka pada 20 September muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 30 detik pada 20 September 2023 dengan judul:
SAH Siang ini Akhirnya Bareskrim Polri Resmi Pida-na-kan Rocky Gerung Begini.
Dalam thumbnail video terdapat gambar polisi yang tengah melakukan konferensi pers dan terdapat Rocky Gerung mengenakan baju tahanan.
Berikut keterangan yang disertakan dalam unggahan:
BREAKING NEWS.!!
BARESKRIM TERSANGKAKAN ROCKY GERUNG
BUKTI-BUKTI TERPENUHI, PENGAKUAN MENGEJUTKAN
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Bareskrim Polri menetapkan Rocky Gerungs sebagai tersangka pada 20 September
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang memperlihatkan polisi tengah melakukan konferensi pers dan terdapat Rocky Gerung memakai baju tahanan.
Hasilnya, gambar tersebut identik dengan yang ada di laman Tribun Jateng ini. Dalam gambar aslinya tidak terdapat gambar Rocky Gerung memakai baju tahanan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.