KOMPAS.com - Beredar informasi mengenai "uang mutilasi" atau uang yang memiliki dua nomor seri dan diduga palsu.
Keberadaan "uang mutilasi" itu diketahui melalui video yang menampilkan uang pecahan Rp 100.000.
Pembuat video mencurigai uang tersebut merupakan hasil sambungan dari uang asli dan uang palsu, yang ia sebut dengan "uang mutilasi".
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan soal informasi mengenai "uang mutilasi".
Narasi yang beredar
Video yang menginformasikan soal peredaran "uang mutilasi" ditemukan di akun Facebook ini dan ini.
Pembuat video menceritakan, uang tersebut tidak diterima oleh bank, alasannya karena satu lembar uang memiliki nomor seri yang berbeda.
Normalnya, nomor seri di bagian kanan atas akan sama dengan nomor seri di kiri bawahnya.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (17/9/2023):
Hati hati ya teman2 kalau dapat uang 100 jangan lupa di lihat di raba di trawang Karena bukan manusia ajh yang di mutilasi duit pun juga.
"Sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut," kata Doni, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Doni mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga rupiah dan tidak merusaknya.
Praktik merusak, termasuk menggabungkan rupiah asli merupakan upaya pemalsuan uang yang dapat mendapat tindakan hukum.
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur, perusakan dan pengedaran uang palsu dapat dihukum pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Temuan uang mutilasi sebelumnya pernah dilaporkan di Purwokerto, Jawa Tengah. Namun pecahannya bukan Rp 100.000.
Berdasarkan laporan Harian Kompas, pedagang baju bernama Amel (22) menukarkan uang Rp 692.000 dengan pecahan hasil transaksi jual-beli. Uang tersebut lusuh dan sebagian sobek.
Sementara pencari uang rusak bernama Subur (33) asal Wonosobo melaporkan ada pecahan Rp 5.000 yang memiliki nomor seri berbeda pada lembarannya. Uang itu tidak bisa diganti di BI.
"Di Purwokerto memang ada uang mutilasi. Namun, jumlahnya tidak banyak, satu atau dua, belum sampai masif. Untuk menghindari uang mutilasi," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Rony Hartawan, Kamis (7/9/2023).
"Kami mengimbau masyarakat memperhatikan ciri-ciri keaslian uang. Cara dilihat, diraba, dan diterawang perlu dipraktikkan untuk mengecek keaslian uang," tutur dia.
Pecahan Rp 5.000 yang ditemukan di Purwokerto berbeda dengan video temuan uang mutilasi pecahan Rp 100.000 yang beredar.
Sehingga, keberadaan uang mutilasi pecahan Rp 100.000 sejauh ini belum terbukti karena belum ada laporan resminya.
Kesimpulan
Ada yang perlu diluruskan soal laporan beredarnya "uang mutilasi".
Sejauh ini Bank Indonesia belum mendapat laporan adanya uang yang memiliki nomor seri berbeda di bagian kanan atas dan kiri bawah pada pecahan Rp 100.000
Masyarakat diimbau untuk tidak merusak uang, karena melanggar Undang-Undang Mata Uang.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/09/22/212100982/-klarifikasi-bi-belum-dapat-laporan-uang-mutilasi-rp-100.000