Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008, dijelaskan alasan MK untuk membubarkan partai politik. Alasan ini tercantum dalam Pasal 2. Berikut isi Pasal 2:
Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila:
a. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim PKS resmi dibubarkan adalah hoaks.
PKS masih eksis dan tergabung dalam Koalisi Perubahan bersama Partai Nasdem dan PKB. Koalisi itu mengusung pasangan Anies-Muhaimin untuk Pemilihan Presiden 2024.
Ketentuan mengenai pembubaran partai politik diatur dalam Undang-Undang Partai Politik dan Peraturan MK. Hingga saat ini, PKS tidak dianggap melanggar ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.