KOMPAS.com - Sebuah konten yang beredar di media sosial mengeklaim, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS resmi dibubarkan pada Minggu (17/9/2023).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Konten yang mengeklaim PKS resmi dibubarkan tersebut dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (17/9/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Resmi..Partai PKS Di Bubarkan !!
Semua Anggota DPR Sepakat Lakukan Ini
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 14 detik yang telah ditonton lebih dari 1.100 kali.
Penelusuran Kompas.com
Setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut bersumber dari artikel opini yang dimuat Seword, 1 Juni 2018, berjudul "Jika PKS Bubar, Bagaimana Nasib Partai Koalisi Setan?".
Artikel itu memuat opini penulis soal tentang pembubaran PKS, yang dianggap tidak memiliki kontribusi bagi Indonesia.
Namun, tidak ditemukan informasi valid soal pembubaran PKS.
Partai tersebut masih eksis, dan saat ini tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Koalisi Perubahan mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden.
Dilansir Kompas.id, dukungan PKS terhadap Anies-Muhaimin disampaikan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu seusai Musyawarah IX Majelis Syura PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Anies dan Muhaimin juga hadir dalam kesempatan itu, beserta sejumlah elite Partai Nasdem dan PKB.
Adapun mekanisme dan prosedur pembubaran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tepatnya pada Pasal 41. Pasal itu berisi:
Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008, dijelaskan alasan MK untuk membubarkan partai politik. Alasan ini tercantum dalam Pasal 2. Berikut isi Pasal 2:
Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila:
a. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim PKS resmi dibubarkan adalah hoaks.
PKS masih eksis dan tergabung dalam Koalisi Perubahan bersama Partai Nasdem dan PKB. Koalisi itu mengusung pasangan Anies-Muhaimin untuk Pemilihan Presiden 2024.
Ketentuan mengenai pembubaran partai politik diatur dalam Undang-Undang Partai Politik dan Peraturan MK. Hingga saat ini, PKS tidak dianggap melanggar ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/09/18/183600882/-hoaks-pks-resmi-dibubarkan-pada-17-september-2023