Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] PKS Resmi Dibubarkan pada 17 September 2023

KOMPAS.com - Sebuah konten yang beredar di media sosial mengeklaim, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS resmi dibubarkan pada Minggu (17/9/2023).

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Konten yang mengeklaim PKS resmi dibubarkan tersebut dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (17/9/2023).

Berikut narasi yang dibagikan:

Resmi..Partai PKS Di Bubarkan !!
Semua Anggota DPR Sepakat Lakukan Ini

Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 14 detik yang telah ditonton lebih dari 1.100 kali.

Penelusuran Kompas.com

Setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut bersumber dari artikel opini yang dimuat Seword, 1 Juni 2018, berjudul "Jika PKS Bubar, Bagaimana Nasib Partai Koalisi Setan?".

Artikel itu memuat opini penulis soal tentang pembubaran PKS, yang dianggap tidak memiliki kontribusi bagi Indonesia.

Namun, tidak ditemukan informasi valid soal pembubaran PKS.

Partai tersebut masih eksis, dan saat ini tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Koalisi Perubahan mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden.

Dilansir Kompas.id, dukungan PKS terhadap Anies-Muhaimin disampaikan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu seusai Musyawarah IX Majelis Syura PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Anies dan Muhaimin juga hadir dalam kesempatan itu, beserta sejumlah elite Partai Nasdem dan PKB.

Adapun mekanisme dan prosedur pembubaran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tepatnya pada Pasal 41. Pasal itu berisi:

Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008, dijelaskan alasan MK untuk membubarkan partai politik. Alasan ini tercantum dalam Pasal 2. Berikut isi Pasal 2:

Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila:

a. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau

b. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim PKS resmi dibubarkan adalah hoaks.

PKS masih eksis dan tergabung dalam Koalisi Perubahan bersama Partai Nasdem dan PKB. Koalisi itu mengusung pasangan Anies-Muhaimin untuk Pemilihan Presiden 2024.

Ketentuan mengenai pembubaran partai politik diatur dalam Undang-Undang Partai Politik dan Peraturan MK. Hingga saat ini, PKS tidak dianggap melanggar ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/09/18/183600882/-hoaks-pks-resmi-dibubarkan-pada-17-september-2023

Terkini Lainnya

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Data dan Fakta
[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mike Tyson Akan Berikan 10 Juta Dollar AS untuk Pria yang Menikahi Putrinya

[HOAKS] Mike Tyson Akan Berikan 10 Juta Dollar AS untuk Pria yang Menikahi Putrinya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Tiga Anak di Rafah Berpura-pura Jadi Korban Serangan Israel

[HOAKS] Tiga Anak di Rafah Berpura-pura Jadi Korban Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Perempuan Jadi Korban Pembegalan di Baubau pada 28 Mei

[HOAKS] Seorang Perempuan Jadi Korban Pembegalan di Baubau pada 28 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir

[HOAKS] Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Menilik Kabar TNI-Polri Usir Pasien dan Penutupan RSUD Madi, Papua

[KLARIFIKASI] Menilik Kabar TNI-Polri Usir Pasien dan Penutupan RSUD Madi, Papua

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Hujan Ikan Terjadi di Jalanan China, Bukan Iran

[KLARIFIKASI] Foto Hujan Ikan Terjadi di Jalanan China, Bukan Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pengibaran Bendera Palestina di Puncak Piramida Mesir Hasil Rekayasa

[KLARIFIKASI] Video Pengibaran Bendera Palestina di Puncak Piramida Mesir Hasil Rekayasa

Hoaks atau Fakta
Kilas Balik Berdirinya Amnesty International dan Sepak Terjangnya...

Kilas Balik Berdirinya Amnesty International dan Sepak Terjangnya...

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Undian Berhadiah dari Bank Jatim

[HOAKS] Undian Berhadiah dari Bank Jatim

Hoaks atau Fakta
Joseph Ignece Guillotin, Dokter yang Namanya Dipakai untuk Alat Pancung

Joseph Ignece Guillotin, Dokter yang Namanya Dipakai untuk Alat Pancung

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Video Sule Promosi Judi Online

[HOAKS] Video Sule Promosi Judi Online

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke