Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Menurut Erwin, bank pada waktunya tentu akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat terkait uang kertas. Namun, tidak akan seketika bank menarik semua layanannya.
"Kalau kebutuhan masih ada tentu mereka tidak akan serta merta menghentikan servisnya," ujar dia.
Bantahan senada juga disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
"Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," ujarnya.
BRI memproyeksikan transaksi melalui kartu ATM/debit dalam 5 tahun ke depan pertumbuhannya tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya.
"Gaya hidup masyarakat yang kian melek digital membuat transaksi cardless kian diminati di masyarakat. Tentu saja karena selain menambah kepraktisan dalam bertransaksi, transaksi cardless ini juga aman," kata dia.
Kendati demikian, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah yang macamnya dibedakan atas Rupiah kertas dan logam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
Pada Pasal 23, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah sebagai pembayaran, kecuali karena terdapat keraguan atas keasliannya.
Dapat disimpulkan, meski transaksi digital sudah menjadi tren, tetapi uang tunai tetap dibutuhkan dan berlaku sebagai pembayaran yang sah.
Narasi mengenai semua kartu ATM akan ditarik karena sudah beralih ke transaksi digital, merupakan narasi hoaks.
Sejauh ini UU Nomor 7 Tahun 2011 masih berlaku dan uang tunai tetap dibutuhkan dan berlaku sebagai pembayaran yang sah.
Pihak BI dan BRI menepis kabar bahwa akan ada penarikan ATM dan mesin ATM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.