Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Isu mengenai tilang stut motor beredar di media sosial. Disebutkan, pengendara sepeda motor yang melakukan stut akan didenda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama sebulan.
Sebagai infromasi, stut adalah cara untuk mendorong motor yang mogok, menggunakan motor lain yang berjalan sambil menempelkan kaki atau bagian lain.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari klaim tersebut.
Informasi stut motor akan dikenai dennda Rp 250.000, diunggah oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
"Woow..Stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki saat mogok bisa kena denda, dendanya bisa sampai Rp.250,000," tulis salah satu akun.
"Wow, kd boleh jjer Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000," tulis akun lainnya.
Isu mengenai tilang stut motor yang beredar di media sosial, bermula dari pendapat pemerhati lalu lintas yang menyebut bahwa stut motor melanggar aturan denda maksimal Rp 250.000.
Disebutkan, hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya dalam Pasal 287 ayat 6.
Berikut aturannya:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lia puluh ribu rupiah).
Adapun Pasal 106 ayat (4) huruf h berbuyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: (h) tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Terkait aturan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo memiliki pandangan bahwa stut motor merupakan hal yang biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran sepeda motornya mogok.
Pihaknya memastikan jajarannya tidak akan menilang pengendara yang melakukan stut motor.
"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).