Dilansir dari New York Post, Minggu (6/3/2022) TikTok merespons undang-undang antiberita bohong Rusia dengan memblokir pengguna Rusia.
Akibat pemblokiran itu, pengguna TikTok Rusia tidak dapat mengunggah konten baru dan melakukan live-streaming.
"Menimbang undang-undang 'berita palsu' baru Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini. Layanan perpesanan dalam aplikasi kami tidak akan terpengaruh," kata TikTok dalam sebuah pernyataan di Twitter.
"Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan kami sepenuhnya dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.