Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Pandemi Dicabut

Kompas.com - 07/03/2022, 12:39 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa pemerintah mencabut status pandemi Covid-19.

Pencabutan status pandemi itu diklaim dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 nomor 9/2022.

Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa pemerintah mencabut status pandemi adalah hoaks.

Narasi yang beredar

Informasi yang mengeklaim pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 dibagikan oleh sejumlah akun, misalnya ini, dan ini.

Akun-akun tersebut membagikan potongan halaman terakhir dari SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Pada potongan halaman terakhir dari SE tersebut, tertera keterangan sebagai berikut:

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hoaks, pemerintah cabut status pandemi Covid-19Screenshot Hoaks, pemerintah cabut status pandemi Covid-19

Konfirmasi Kompas.com

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB, Abdul Muhari, memberikan klarifikasi terkait beredarnya potongan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diklaim sebagai bukti bahwa pemerintah mencabut status pandemi.

Abdul Muhari mengatakan, potongan SE dengan keterangan tertulis bahwa pandemi Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.

"Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi," kata Abdul Muhari, melalui keterangan tertulis yang dirilis BNPB, Minggu (6/3/2022).

Abdul Muhari menjelaskan, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan Covid-19 dicabut.

"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," jelas Abdul Muhari.

Dalam halaman terakhir SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke-2 pada bagian H (penutup).

Berikut kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran tersebut:

H. Penutup

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Puluh Empat Tahun Lalu, GPS Akurasi Tinggi Tersedia untuk Publik

Dua Puluh Empat Tahun Lalu, GPS Akurasi Tinggi Tersedia untuk Publik

Sejarah dan Fakta
Mitos Penularan HIV/AIDS di Kolam Renang

Mitos Penularan HIV/AIDS di Kolam Renang

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pernyataan Ronaldo soal Indonesia Tidak Akan Kalah jika Tak Dicurangi Wasit

[HOAKS] Pernyataan Ronaldo soal Indonesia Tidak Akan Kalah jika Tak Dicurangi Wasit

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Unta Terjebak Banjir di Dubai

[HOAKS] Video Unta Terjebak Banjir di Dubai

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Hacker asal Aljazair Dihukum Mati karena Bantu Palestina

[HOAKS] Hacker asal Aljazair Dihukum Mati karena Bantu Palestina

Hoaks atau Fakta
Beragam Hoaks Promosi Obat Mencatut Tokoh Publik

Beragam Hoaks Promosi Obat Mencatut Tokoh Publik

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Mertua Kaesang

[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Mertua Kaesang

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks BPJS Kesehatan Beri Dana Bantuan Rp 75 Juta, Awas Penipuan

INFOGRAFIK: Hoaks BPJS Kesehatan Beri Dana Bantuan Rp 75 Juta, Awas Penipuan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Dugaan Aliran Dana Kementan untuk SYL dan Keluarga

INFOGRAFIK: Dugaan Aliran Dana Kementan untuk SYL dan Keluarga

Hoaks atau Fakta
Hoaks Uang Nasabah Hilang Berpotensi Timbulkan 'Rush Money'

Hoaks Uang Nasabah Hilang Berpotensi Timbulkan "Rush Money"

Hoaks atau Fakta
Menilik Riwayat Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Menilik Riwayat Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Hoaks atau Fakta
Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com