Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa pemerintah mencabut status pandemi Covid-19.
Pencabutan status pandemi itu diklaim dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 nomor 9/2022.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa pemerintah mencabut status pandemi adalah hoaks.
Informasi yang mengeklaim pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 dibagikan oleh sejumlah akun, misalnya ini, dan ini.
Akun-akun tersebut membagikan potongan halaman terakhir dari SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Pada potongan halaman terakhir dari SE tersebut, tertera keterangan sebagai berikut:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB, Abdul Muhari, memberikan klarifikasi terkait beredarnya potongan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diklaim sebagai bukti bahwa pemerintah mencabut status pandemi.
Abdul Muhari mengatakan, potongan SE dengan keterangan tertulis bahwa pandemi Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.
"Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi," kata Abdul Muhari, melalui keterangan tertulis yang dirilis BNPB, Minggu (6/3/2022).
Abdul Muhari menjelaskan, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan Covid-19 dicabut.
"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," jelas Abdul Muhari.
Dalam halaman terakhir SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke-2 pada bagian H (penutup).
Berikut kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran tersebut:
H. Penutup