Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Jarak Booster Menjadi Tiga Bulan Setelah Dosis Kedua

Kompas.com - 23/02/2022, 13:58 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook, yang menyebut bahwa jarak vaksinasi booster untuk Covid-19 menjadi tiga bulan setelah dosis kedua.

Narasi itu tidak menyertakan penjelasan mengenai kelompok usia untuk booster vaksin dengan jarak tiga bulan dari dosis lengkap.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang keliru dari informasi tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui ketentuan vaksinasi booster Covid-19 dengan jarak tiga bulan dari dosis lengkap, hanya bagi lansia. Kelompok usia lainnya tetap berjarak enam bulan.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebut bahwa jarak vaksin booster Covid-19 adalah tiga bulan dari dosis primer, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Narasi dalam informasi tersebut tidak menyertakan keterangan kelompok usia penerima vaksin booster.

Berikut narasi di salah satu akun:

Monggo Silakan Vaksin BOSTER (3) jarak vaksin... 3 bulan dari Vaksin ke 2 Gratiss untuk Umum. di Kec Colomadu.

Pengunggah juga menyertakan syarat dan ketentuan vaksinasi, meliputi:
Interval vaksin 2 dan 3 yaitu tiga bulan
Membawa fotokopi KTP/KK/kartu vaksin dosis 2
Berbadan sehat dan siap vaksin

Tangkapan layar unggahan di sebuah akun Facebook, tentang informasi jarak vaksin booster Covid-19 tiga bulan dari dosis primer.akun Facebook Tangkapan layar unggahan di sebuah akun Facebook, tentang informasi jarak vaksin booster Covid-19 tiga bulan dari dosis primer.

Penelusuran Kompas.com

Terkait adanya sebaran informasi tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa jarak vaksin dosis kedua masih tetap enam bulan setelah menerima vaksinasi primer dosis lengkap.

"Masih tetap enam bulan," kata Nadia, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Bagi kelompok umum, Nadia menjelaskan, efek samping pemberian vaksin booster yang tidak sesuai waktunya adalah dalam hal tingkat antibodi.

"Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebih dari enam bulan," ujar dia.

Adapun, regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 memiliki ketentuan berbeda.

Regiman merupakan komposisi jenis dan jumlah obat serta frekuensi pemberian obat sebagai upaya terapi pengobatan.

Khusus vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

  • Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:

  • Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Sementara, Kemenkes baru saja memperbarui ketentuan jarak vaksinasi khusus lansia.

Adapun bagi kelompok lansia berusia diatas 60 tahun interval waktu penyuntikan dosis booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer) dan heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer) dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” kata Nadia mengutip laman Kemenkes, Selasa (22/2/20222.

Penyampaian informasi yang kurang lengkap di media sosial berpotensi menyesatkan.

Kesimpulan

Ada yang perlu diluruskan dari informasi jarak vaksin booster Covid-19 tiga bulan dari dosis primer.

Kemenkes menjelaskan, jarak vaksinasi masih tetap enam bulan.

Khusus vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval delapan minggu.

Adapun bagi kelompok lansia berusia diatas 60 tahun interval waktu penyuntikan dosis booster dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seniman Suriah Bikin 'Patung Liberty' dari Reruntuhan Rumahnya

[HOAKS] Seniman Suriah Bikin "Patung Liberty" dari Reruntuhan Rumahnya

Hoaks atau Fakta
Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

Hoaks atau Fakta
Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Data dan Fakta
Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Data dan Fakta
[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com